Breaking News

Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Senin, 27 April 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magetan, Surya Indonesia.net – Jajaran Polres Magetan melalui tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Panekan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

 

Pelaku berinisial AR (45), warga Kecamatan Panekan, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban saat itu berangkat dari rumah untuk mencari rumput dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125SD tahun 2015 di pinggir jalan area persawahan Desa Milangasri tanpa mengunci stang.

 

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah selesai mencari rumput, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AR. Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain yang diduga hasil pencurian di lokasi berbeda, yakni area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita:

* 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru (sarana yang digunakan pelaku)

* 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam (hasil curian)

* 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam silver (hasil curian)

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengunci stang saat diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar.”

 

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor di wilayah Magetan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas.”

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.beni brt mgt/curanmor.

Berita Terkait

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar Dilakukan RDP
Mabuk Miras Berujung Bentrok Berdarah di Pemogan, Mahasiswa Panggil “Pasukan” Serang Kos-kosan!
Modar!, Praktek Jual Beli Kios Among Tani Batu Dikejar Kejari Batu
Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk
Oknum Lurah di Blitar Kota Diduga Kuat Terlibat Jual Beli Pasir Ilegal dari Aliran Sungai
Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual
DPR DAN POLRI DIMINTA USUT TUNTAS KASUS DUGAAN REKAYASA HUKUM RAHMADI
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:34 WIB

Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Senin, 27 April 2026 - 08:00 WIB

Mabuk Miras Berujung Bentrok Berdarah di Pemogan, Mahasiswa Panggil “Pasukan” Serang Kos-kosan!

Senin, 27 April 2026 - 07:52 WIB

Modar!, Praktek Jual Beli Kios Among Tani Batu Dikejar Kejari Batu

Minggu, 26 April 2026 - 22:17 WIB

Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk

Minggu, 26 April 2026 - 10:26 WIB

Oknum Lurah di Blitar Kota Diduga Kuat Terlibat Jual Beli Pasir Ilegal dari Aliran Sungai

Jumat, 24 April 2026 - 16:29 WIB

Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

DPR DAN POLRI DIMINTA USUT TUNTAS KASUS DUGAAN REKAYASA HUKUM RAHMADI

Jumat, 24 April 2026 - 16:00 WIB

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terbaru