Denpasar, Surya Indonesia.net – Proyek penataan bantaran Sungai atau Tukad Badung di pusat Kota Denpasar segera dimulai. Penataan ini akan dilakukan di sejumlah ruas strategis seperti Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin. Dari proyek ini sejumlah bangunan akan dibongkar dan mundur 3 meter.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bagus Airawata mengatakan, pengerjaan senderan atau tanggul sungai sejatinya telah mulai dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan dana APBN. Proyek tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai, termasuk lebar alur sungai seperti semula. “Setelah senderan selesai, baru penataan bagian atas atau sempadan dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Airawata didampingi Sekretaris PUPR Kota Denpasar, Putu Tony Marthana Wijaya, senin 27/04/2026
Pihaknya menyebutkan, untuk penataan kawasan sempadan sungai akan berbarengan dengan penataan pusat kota yakni Jalan Hasanudin, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sulawesi. Proses tender untuk pengawasan dimulai April 2026 dan penataannya awal Mei 2026. Jika berjalan sesuai rencana, pekerjaan fisik ditargetkan mulai Juni dan rampung pada Desember 2026.
Airawata menambahkan, desain penataan kawasan sebenarnya telah tersedia. Hanya saja detail teknis final atau Detail Engineering Design (DED) masih dalam tahap pemantapan. Termasuk pembongkaran ruko yang melanggar sempadan sungai dan diharuskan mundur 3 meter.
“Penataan ini masuk dalam program penataan pusat kota. Untuk pembongkaran, itu ranah Perkim dan masih dalam proses komunikasi dengan pemilik bangunan,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan pemilik bangunan di sepanjang bantaran sungai. Dari hasil pendataan, terdapat 26 bangunan ruko di sepanjang Tukad Badung yang masuk dalam rencana penataan. Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan yang terdampak langsung akibat kejadian sebelumnya bahkan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. “Seluruh pemilik ruko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh tiga meter dari bibir sungai,” ungkap Sudewa Atmaja.
Dalam penataan ini proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan tanpa kompensasi dari pemerintah. Hal ini lantaran bangunan bersifat kepemilikan pribadi, sehingga tidak memungkinkan pemberian bantuan langsung dari pemerintah dan melanggar aturan jarak sempadan sungai.
“Awalnya ada permintaan kompensasi, tetapi sudah dipahami bahwa mekanismenya tidak memungkinkan. Akhirnya mereka sepakat mundur,” paparnya.
Hanya aja tidak semua bangunan dapat langsung ditata, lantaran beberapa diantaranya, seperti Kohinoor disebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut. Hal serupa juga terjadi pada bangunan lain yang masih dalam proses verifikasi dokumen perizinan yakni Hotel Raya yang bagunannya juga tepat di atas sendirian sungai.
Pembongkaran tersebut, dirinya mengaku, akan dilakukan Dinas PUPR dengan berkoordinasi dengan pihak pemilik ruko. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari titik-titik prioritas, khususnya di kawasan Jalan Sulawesi yang sebelumnya mengalami kerusakan. Pekerjaan fisik pun akan diawali setelah tahapan administrasi proyek seperti peninjauan lapangan bersama (PJM) dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
( red)

























