Blitar/suryaindonesia.net – Praktik jual beli pasir ilegal kembali mencuat di wilayah Blitar Raya. Kali ini, seorang Lurah di Kota Blitar diduga kuat terlibat dalam transaksi pasir yang berasal dari hasil sedotan aliran sungai di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Pengakuan mengejutkan datang dari seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku memuat pasir dari lokasi aliran sungai Kaulon atas perintah langsung sang Lurah.
“Saya hanya supir. Yang menyuruh memuat dan membawa pasir itu ya Pak Lurah, Saya hanya supir dan itu pun cuma dua hari sekali,” ujar sopir tersebut kepada wartawan, Jumat (24/4).
Sopir itu menambahkan, aktivitas pengambilan pasir sudah berlangsung sekitar lebih dari satu bulan dan lebih dari beberapa truck yang dikendalikan oknum Lurah tersebut.
Ditempat terpisah pengamat lingkungan Syamsinar menjelaskan “Lurah yang mengatur jual beli pasir dari sungai tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tambang, tapi juga etik birokrasi. Bisa kena pidana tambahan pemecatan,” Sabtu (25/4/2026).
Pertama, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kedua, kegiatan itu juga melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Larangan mengambil material sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan.
Ketiga, jika terbukti aparatur sipil negara (ASN) atau Lurah terlibat, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Belum ada pernyataan resmi dari Lurah terkait dugaan tersebut. (wz)

























