Breaking News

Oknum Lurah di Blitar Kota Diduga Kuat Terlibat Jual Beli Pasir Ilegal dari Aliran Sungai

Minggu, 26 April 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Praktik jual beli pasir ilegal kembali mencuat di wilayah Blitar Raya. Kali ini, seorang Lurah di Kota Blitar diduga kuat terlibat dalam transaksi pasir yang berasal dari hasil sedotan aliran sungai di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Pengakuan mengejutkan datang dari seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku memuat pasir dari lokasi aliran sungai Kaulon atas perintah langsung sang Lurah.

“Saya hanya supir. Yang menyuruh memuat dan membawa pasir itu ya Pak Lurah, Saya hanya supir dan itu pun cuma dua hari sekali,” ujar sopir tersebut kepada wartawan, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sopir itu menambahkan, aktivitas pengambilan pasir sudah berlangsung sekitar lebih dari satu bulan dan lebih dari beberapa truck yang dikendalikan oknum Lurah tersebut.

Ditempat terpisah pengamat lingkungan Syamsinar menjelaskan “Lurah yang mengatur jual beli pasir dari sungai tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tambang, tapi juga etik birokrasi. Bisa kena pidana tambahan pemecatan,” Sabtu (25/4/2026).

Pertama, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kedua, kegiatan itu juga melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Larangan mengambil material sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan.

Ketiga, jika terbukti aparatur sipil negara (ASN) atau Lurah terlibat, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Belum ada pernyataan resmi dari Lurah terkait dugaan tersebut. (wz)

Berita Terkait

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar
KADES DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN, ANCAMAN SERIUS BAGI KEMERDEKAAN PERS DAN DEMOKRASI
Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.
Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP
Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul
Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:13 WIB

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:05 WIB

KADES DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN, ANCAMAN SERIUS BAGI KEMERDEKAAN PERS DAN DEMOKRASI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:02 WIB

Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:37 WIB

Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:16 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:24 WIB

Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone

Berita Terbaru

Kriminal

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Senin, 15 Jun 2026 - 01:13 WIB