SUMUT | SURYA INDONESIA || – Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan-kawan melakukan pendampingan terhadap masyarakat keluarga tiga orang klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (Pt Barapala).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Tujuan permintaan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Padang Lawas, adalah agar melihat secara adil yang dirasakan masyarakat Luhat unte rudang kerap menjadi Korban Kriminalisasi.
Mereka selalu ditangkap dan dilaporkan bahkan sempat terjadi pengeroyokan terhadap warga yang dilakukan oleh Suruhan PT. Barapala.
Padahal lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh PT. Barapala adalah lahan masyarakat Unterudang, bukan milik PT. Barapala.
Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampe saat ini sudah ada orang yang sudah ditangkap serta ditahan di Polres Padang Lawas.
DPRD perlu memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim punya izin dan merasa menjadi korban yang dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah barumun tengah.
Berdasarkan data serta Informasi lokasi yang diklaim bahwa Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun termasuk PT. Barapala ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/4/2026).
“Kita melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun PT Barapala yang berada di wilayah kecamatan barumun tengah,” terang Mardan.
Mardan juga menambahkan dalam surat permohonan tersebut juga dilampirkan bukti-bukti surat bahwa PT. Barapala adalah bukan pemilik yang sah atas kebun sawit di area wilayah Unterudang Kecamatan Barumun Tengah.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya.
Dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah. (tim)

























