Suryaindonesia.net || Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama Saripah Hanum Lubis bersama suaminya, Risdianto Lubis, terus menjadi perhatian publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkembang menjadi krisis kemanusiaan yang dirasakan langsung oleh para korban.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/145/IV/2025 yang diterima pada 10 April 2025 oleh Polres Padangsidimpuan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 25 April 2025, disusul pada 14 Oktober 2025, dan kembali diperbarui pada 30 Januari 2026 sebagai bagian dari proses lanjutan.
Dalam perjalanan penyidikan, Risdianto Lubis lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diikuti oleh Saripah Hanum Lubis, yang saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD. Penetapan ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pejabat publik.
Namun, pada awal April 2026, Saripah Hanum Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 April 2026, hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena cacat prosedural. Meski demikian, putusan tersebut tidak menyentuh pokok perkara dugaan penipuan yang dilaporkan para korban.
Seiring perkembangan kasus hingga 20 April 2026, perhatian publik justru semakin meningkat. Berdasarkan pengakuan korban, Saripah Hanum Lubis disebut memiliki peran dalam membangun kepercayaan dan meyakinkan mereka untuk bergabung dalam berbagai skema usaha. Para korban mengaku dijanjikan keuntungan, termasuk fee dari usaha yang dikenal dengan istilah MBG, serta berbagai kerja sama yang diklaim menguntungkan.
Korban juga menyebut bahwa pengaruh jabatan sebagai anggota DPRD digunakan untuk memperkuat keyakinan mereka. Namun, seluruh pernyataan tersebut masih berupa pengakuan yang memerlukan pembuktian dalam proses hukum lebih lanjut.
Dampak dari kasus ini kini dirasakan secara nyata oleh para korban. Banyak di antara mereka mengalami tekanan ekonomi serius. Disebutkan bahwa gaji suami korban telah terpotong untuk membayar utang, menyisakan hanya ratusan ribu rupiah setiap bulan. Kondisi ini berdampak pada kebutuhan dasar keluarga, bahkan mengancam keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Dalam upaya mencari keadilan, para korban telah mengajukan pengaduan kepada DPP PDI Perjuangan dan Komisi III DPR RI sepanjang April 2026. Mereka menyatakan bahwa langkah ini merupakan harapan terakhir agar negara hadir dan memberikan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
Desakan publik pun semakin menguat agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Masyarakat berharap proses hukum dilanjutkan secara substansi untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh, termasuk peran pihak-pihak yang disebut oleh korban.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum dan integritas pejabat publik. Di sisi lain, para korban tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga membutuhkan bantuan nyata untuk bertahan hidup di tengah kondisi yang semakin sulit.
Perhatian dari pemerintah, lembaga terkait, serta dukungan masyarakat luas diharapkan dapat membantu memastikan kasus ini ditangani secara adil, transparan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

























