Blitar/suryaindonesia.net Hasil kerja keras dan kejelian Satuan Reskrim Polres Blitar Kota membuahkan hasil. Tim mengungkap aksi curanmor spesialis persawahan yang terjadi sejak September 2025 hingga April 2026.
Kapolres Blitar kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. dalam keterangan mengatakan “Penyidik menemukan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah FA (45 tahun) dan DAP (34 tahun), keduanya laki-laki.
Kedua tersangka telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Dari jumlah itu, 6 TKP berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sisanya, 5 TKP, masuk wilayah hukum Polres Kediri.
Peran masing-masing tersangka
FA berperan sebagai eksekutor. Ia mengendarai sepeda motor, melakukan pencurian, lalu membawa hasil curian. Setelah itu, FA menjual motor hasil curian tersebut.
Sementara DAP memiliki peran berbeda. Rumah DAP menjadi tempat kumpul untuk merencanakan aksi. DAP juga bertugas mengamati situasi saat FA beraksi. Selain itu, DAP mengawal FA setelah aksi berlangsung.
Kedua pelaku memutar sepeda motor di lokasi sasaran. Setelah merasa aman, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Kemudian, mereka membawa kabur sepeda motor tersebut.
Hasil penjualan motor curian dibagi dua, masing-masing 50 persen. Motif utama aksi ini hanyalah untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang diamankan
Polisi menyita dua buah handphone, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci berbentuk T, dan empat unit kendaraan bermotor berbagai tipe.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana menanti kedua pelaku.

























