Breaking News

Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net Hasil kerja keras dan kejelian Satuan Reskrim Polres Blitar Kota membuahkan hasil. Tim mengungkap aksi curanmor spesialis persawahan yang terjadi sejak September 2025 hingga April 2026.

Kapolres Blitar kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. dalam keterangan mengatakan “Penyidik menemukan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah FA (45 tahun) dan DAP (34 tahun), keduanya laki-laki.

Kedua tersangka telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Dari jumlah itu, 6 TKP berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sisanya, 5 TKP, masuk wilayah hukum Polres Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran masing-masing tersangka
FA berperan sebagai eksekutor. Ia mengendarai sepeda motor, melakukan pencurian, lalu membawa hasil curian. Setelah itu, FA menjual motor hasil curian tersebut.

Sementara DAP memiliki peran berbeda. Rumah DAP menjadi tempat kumpul untuk merencanakan aksi. DAP juga bertugas mengamati situasi saat FA beraksi. Selain itu, DAP mengawal FA setelah aksi berlangsung.

Kedua pelaku memutar sepeda motor di lokasi sasaran. Setelah merasa aman, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Kemudian, mereka membawa kabur sepeda motor tersebut.

Hasil penjualan motor curian dibagi dua, masing-masing 50 persen. Motif utama aksi ini hanyalah untuk kepentingan pribadi.

Barang bukti yang diamankan
Polisi menyita dua buah handphone, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci berbentuk T, dan empat unit kendaraan bermotor berbagai tipe.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana menanti kedua pelaku.

Berita Terkait

KADES DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN, ANCAMAN SERIUS BAGI KEMERDEKAAN PERS DAN DEMOKRASI
Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP
Proses Tanpa Hambatan, Her Registrasi Samsat Blitar Kota Buktikan Pelayanan Prima
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.
Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat
Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan
Pemkot Malang Pasang Papan Pengawasan: Sudah Tau Kali Sukun Itu Fasum Ngotot Dibangun

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:05 WIB

KADES DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN, ANCAMAN SERIUS BAGI KEMERDEKAAN PERS DAN DEMOKRASI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:16 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:16 WIB

Proses Tanpa Hambatan, Her Registrasi Samsat Blitar Kota Buktikan Pelayanan Prima

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:51 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkot Malang Pasang Papan Pengawasan: Sudah Tau Kali Sukun Itu Fasum Ngotot Dibangun

Berita Terbaru

Kriminal

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Senin, 15 Jun 2026 - 01:13 WIB