Suryaindonesia.net || Surabaya – Tekanan publik yang terus menguat akhirnya mulai mendorong pergerakan dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dana reses yang tengah disorot. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dijadwalkan memanggil seorang saksi kunci pada Kamis mendatang, sosok yang diyakini memiliki informasi penting terkait alur penggunaan dana tersebut.
Saksi yang akan diperiksa bukan orang sembarangan. Ia merupakan mantan staf dari salah satu anggota dewan yang turut dilaporkan dalam kasus ini. Sebagai orang dalam, ia diduga mengetahui secara detail mekanisme penggunaan dana reses, termasuk praktik-praktik yang selama ini tertutup rapat dari publik.
Pemanggilan ini dinilai menjadi momentum krusial sekaligus ujian bagi Kejari Tanjung Perak. Publik kini mempertanyakan apakah langkah ini merupakan upaya serius untuk mengungkap fakta, atau sekadar respons sementara guna meredam tekanan yang terus meningkat.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Madura Indonesia dengan nomor registrasi 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI pada 27 Februari 2026. Namun, dalam perjalanannya, penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat dan minim perkembangan, memicu kecurigaan dari berbagai pihak.
Merasa tidak ada progres signifikan, AMI kemudian membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta supervisi dan evaluasi terhadap kinerja aparat di daerah.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemanggilan saksi kunci ini tidak boleh berakhir sebagai formalitas belaka. Ia menilai, keterangan dari saksi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang dugaan penyimpangan yang selama ini mencuat.
Ini momentum penting. Kalau aparat serius, dari sini semuanya bisa terbuka. Tapi kalau hanya formalitas, publik pasti akan bereaksi,” ujarnya.
Baihaki juga menantang aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini tanpa tebang pilih. Ia menekankan bahwa dana reses merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Jangan main-main dengan kasus ini. Kalau memang ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses. Tidak boleh ada yang dilindungi,” tegasnya.
Lebih lanjut, AMI mengingatkan bahwa perhatian terhadap kasus ini kini tidak lagi terbatas di tingkat daerah. Dengan dilaporkannya perkara ke Kejaksaan Agung, pengawasan dinilai telah berada di level nasional.
Kami sudah bawa ini ke pusat. Artinya ada pengawasan. Kalau masih mandek, tentu publik akan bertanya ada apa di balik ini semua,” tambah Baihaki.
AMI bahkan menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi besar jika proses hukum kembali berjalan stagnan atau terkesan ditutup-tutupi. Mereka menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan dijadwalkannya pemeriksaan terhadap saksi kunci, publik kini menanti langkah nyata dari Kejari Tanjung Perak. Apakah ini menjadi awal pembongkaran kasus secara menyeluruh, atau justru kembali berujung pada ketidakjelasan, akan menjadi penentu tingkat kepercayaan masyarakat ke depan.
TIM

























