Breaking News

Surat Warga Kemamang, Truk Tronton Kades Suwaloh Digugat, Camat Balen Bojonegoro Beri Solusi

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, suryaindonesia.net, — Polemik keberadaan truk tronton berkapasitas besar yang melintas di jalan perkampungan Dusun Jetis, Desa Kemamang, Kecamatan Balen, akhirnya memunculkan gelombang protes warga.

Kondisi jalan desa yang mulai rusak hingga potensi kecelakaan menjadi alasan utama masyarakat mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala Desa Kemamang.

Surat pengaduan tersebut disampaikan oleh Alif Ainur Roziqin, mewakili warga yang tinggal di sepanjang jalur yang kerap dilewati kendaraan raksasa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam suratnya, warga menegaskan bahwa aktivitas keluar-masuk truk tronton telah menimbulkan kerusakan jalan desa, jembatan sempit terancam ambruk, serta mengganggu keselamatan anak-anak dan pengguna jalan setempat.

“Jalan ini akses satu-satunya warga untuk beraktivitas. Sangat disayangkan jika rusak karena ulah oknum kades yang tidak bertanggung jawab,” tulis warga dalam surat itu.

Warga menilai truk-truk besar tersebut seharusnya tidak menggunakan jalur permukiman yang sempit dan tidak dirancang untuk kendaraan bertonase tinggi.

Menanggapi polemik tersebut, Camat Balen, Biyanto, langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Suwaloh Bambang, serta pihak terkait dalam bidang perhubungan dan pekerjaan umum.

Dalam penjelasannya, Biyanto menegaskan bahwa roda perekonomian memang harus berjalan, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan warga serta infrastruktur.

“Perekonomian harus berjalan, tapi tetap harus ada solusi. Kades Suwaloh sudah sepakat untuk mengalihkan armada agar tidak lagi melewati jalan Desa Kemamang.” ujar Camat, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, jalan yang dilalui selama ini awalnya digunakan sementara saat jembatan di jalur selatan ditutup untuk perbaikan oleh Dinas PU. Namun setelah jembatan kembali dibuka, tronton tetap lewat jalur desa sehingga memperparah kondisi jalan.

Camat Balen menambahkan bahwa meskipun jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, bukan jalan desa, pihak pengusaha diminta untuk menunjukkan itikad baik.

“Walaupun ini jalan kabupaten, tetap pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk menambal kerusakan yang terjadi,” ujarnya.

Camat menyampaikan bahwa, Kades Suwaloh telah memerintahkan pekerjanya untuk memperlebar jalan pas dipertigaan dari Desa Kemamang yang mau belok ke Desa Suwaloh.

“Tujuannya pertigaannya jadi luas biar mobil-mobil besar langsung bisa belok tidak maju mundur kalau mau belok,” ungkapnya.

Dalam diskusi itu, muncul pertanyaan mengenai kelas jalan dan batas tonase yang diizinkan untuk dilewati truk besar. Mengenai hal itu, Camat meminta agar warga dan pihak desa berkoordinasi langsung dengan Bidang Jalan Dinas PU serta Dishub Kabid Angkutan.

“Soal tonase dan kelas jalan, itu kewenangan PU. Silakan koordinasi ke PU Kabid Jalan atau Dishub Kabid Angkutan,” tegasnya.

Camat mengaku sudah menghubungi Kabid Angkutan untuk menindaklanjuti teknis pelarangan armada truk melalui jalur desa.

Hasil pertemuan tersebut akhirnya menetapkan keputusan bersama, truk-truk bertonase besar tidak lagi diperbolehkan melewati Desa Kemamang dan wajib kembali menggunakan jalur selatan yang merupakan jalan kabupaten. (Red).

Berita Terkait

Talud Telaga Sarangan Magetan Amblas, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Korban serta 7 Motor Tercebur ke Danau
Nelayan Asal Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung, Satpolairud Polres Gresik Bantu Lakukan Evakuasi
Warga Tambak Asri Putri Malu di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
RS Mitra Sehat Mandiri Tegaskan Langkah Darurat Dilakukan Kepentingan Pasien
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Kembali Terjadi Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung, budir yang di awal tahun 2026
Mangku Purel, Kopda Eko Lupa anak Istri, Dr Didi Sungkono S.H., M.H.: Layak Dipecat Secara Tidak Hormat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:16 WIB

Talud Telaga Sarangan Magetan Amblas, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Korban serta 7 Motor Tercebur ke Danau

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:53 WIB

Nelayan Asal Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung, Satpolairud Polres Gresik Bantu Lakukan Evakuasi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Tambak Asri Putri Malu di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:03 WIB

RS Mitra Sehat Mandiri Tegaskan Langkah Darurat Dilakukan Kepentingan Pasien

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:52 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:49 WIB

Kembali Terjadi Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung, budir yang di awal tahun 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:14 WIB

Mangku Purel, Kopda Eko Lupa anak Istri, Dr Didi Sungkono S.H., M.H.: Layak Dipecat Secara Tidak Hormat

Berita Terbaru