Breaking News

Kuasa Hukum Tiga Wartawan Resmi Melaporkan Pelecehan Profesi Jurnalis Ke Polres Jember

Kamis, 6 November 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember,suryaindonesia.net, – Kuasa hukum tiga wartawan, Ihya Ulumuddin, S.H., resmi melaporkan dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, Kamis (6/11/2025).

Laporan tersebut diajukan atas nama tiga jurnalis antara lain, Evelyne dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra.

Menurut Ihya Ulumuddin, laporan tersebut berawal dari perlakuan tidak etis yang dialami para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan MTsN 1 Jember. Salah satu oknum guru dan pihak sekolah diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat profesi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mewakili dan mendampingi rekan-rekan wartawan. Sebenarnya ada tiga wartawan yang menjadi korban, hanya satu yang bisa hadir untuk melapor hari ini,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jember.

Kuasa Hukum yang akrab disapa Udik ini menjelaskan, peristiwa bermula saat ketiga wartawan hendak melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait pemberitaan agar tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Namun lanjut Udik, saat proses klarifikasi berlangsung, pihak sekolah MTsN 1 Jember melalui Wakil Kepala (Waka) Humas diduga menyampaikan ucapan yang tidak pantas.

“Saat rekan kami datang, Waka Humas berkata, ‘maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu’. Pernyataan seperti itu sangat tidak etis dan mencederai profesionalitas jurnalis,” terang Udik.

Selain itu, dugaan pelecehan juga terjadi di media sosial. Salah satu akun yang diduga milik guru di sekolah tersebut mengunggah komentar yang dianggap merendahkan profesi wartawan yang disambut oleh satu guru yang lainnya.

“Dalam laporan ini kami menyebut tiga orang terlapor, yaitu Waka Humas, seorang guru yang berkomentar di media sosial, serta pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” imbuhnya.

Ihya menegaskan, langkah hukum ini diambil agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga mengingatkan pentingnya saling menghargai profesi sesuai aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Teman-teman wartawan bekerja profesional dan dilindungi undang-undang. Mereka juga berpegang pada kode etik jurnalistik dan selalu melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita,” tegasnya.

Kini, laporan tersebut tengah diproses di Polres Jember. Para pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan profesional agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
( Nono Kartika)

Berita Terkait

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling
Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi
Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:57 WIB

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:33 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 03:19 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Berita Terbaru