Breaking News

Kuasa Hukum Tiga Wartawan Resmi Melaporkan Pelecehan Profesi Jurnalis Ke Polres Jember

Kamis, 6 November 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember,suryaindonesia.net, – Kuasa hukum tiga wartawan, Ihya Ulumuddin, S.H., resmi melaporkan dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, Kamis (6/11/2025).

Laporan tersebut diajukan atas nama tiga jurnalis antara lain, Evelyne dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra.

Menurut Ihya Ulumuddin, laporan tersebut berawal dari perlakuan tidak etis yang dialami para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan MTsN 1 Jember. Salah satu oknum guru dan pihak sekolah diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat profesi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mewakili dan mendampingi rekan-rekan wartawan. Sebenarnya ada tiga wartawan yang menjadi korban, hanya satu yang bisa hadir untuk melapor hari ini,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jember.

Kuasa Hukum yang akrab disapa Udik ini menjelaskan, peristiwa bermula saat ketiga wartawan hendak melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait pemberitaan agar tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Namun lanjut Udik, saat proses klarifikasi berlangsung, pihak sekolah MTsN 1 Jember melalui Wakil Kepala (Waka) Humas diduga menyampaikan ucapan yang tidak pantas.

“Saat rekan kami datang, Waka Humas berkata, ‘maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu’. Pernyataan seperti itu sangat tidak etis dan mencederai profesionalitas jurnalis,” terang Udik.

Selain itu, dugaan pelecehan juga terjadi di media sosial. Salah satu akun yang diduga milik guru di sekolah tersebut mengunggah komentar yang dianggap merendahkan profesi wartawan yang disambut oleh satu guru yang lainnya.

“Dalam laporan ini kami menyebut tiga orang terlapor, yaitu Waka Humas, seorang guru yang berkomentar di media sosial, serta pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” imbuhnya.

Ihya menegaskan, langkah hukum ini diambil agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga mengingatkan pentingnya saling menghargai profesi sesuai aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Teman-teman wartawan bekerja profesional dan dilindungi undang-undang. Mereka juga berpegang pada kode etik jurnalistik dan selalu melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita,” tegasnya.

Kini, laporan tersebut tengah diproses di Polres Jember. Para pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan profesional agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
( Nono Kartika)

Berita Terkait

Diskusi Kebangsaan Perkuat Komitmen PMKRI Meneguhkan Pancasila
HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS, Dugaan Penghambatan Informasi Publik Mencuat
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu
POLISI SITA RIBUAN BOTOL MIRAS SAAT RAZIA TOKO DI MAKASSAR JELANG RAMADAN
Anis Syarifah, istri pemilik rokok ‘HS’, H. Muhammad Suryo yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan dikebumikan di Pemakaman Muslim Tajem, Sleman
Jenderal Israel: “Indonesia, Jangan ikut campur; orang kami ada di sekitarmu!’
Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:55 WIB

Diskusi Kebangsaan Perkuat Komitmen PMKRI Meneguhkan Pancasila

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:02 WIB

HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS, Dugaan Penghambatan Informasi Publik Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:47 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:24 WIB

POLISI SITA RIBUAN BOTOL MIRAS SAAT RAZIA TOKO DI MAKASSAR JELANG RAMADAN

Senin, 2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Anis Syarifah, istri pemilik rokok ‘HS’, H. Muhammad Suryo yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan dikebumikan di Pemakaman Muslim Tajem, Sleman

Senin, 2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Jenderal Israel: “Indonesia, Jangan ikut campur; orang kami ada di sekitarmu!’

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam

Berita Terbaru