Breaking News

Resmi di laporkan andre sula atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menuduh tanpa bukti

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar,Surya indonesia.net  – Menanggapi adanya pernyataan dari akun media yang menyebut wartawan Dede sebagai wartawan abal-abal atau gadungan, redaksi Elangbali.com menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencederai reputasi insan pers yang bekerja secara sah dan profesional.

Elangbali.com adalah media online yang sah dan terdaftar secara hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai bagian dari perusahaan pers yang memiliki legalitas, media ini telah melaksanakan tugas jurnalistik dengan memegang prinsip-prinsip etik serta dilengkapi dengan badan hukum yang jelas.

Pimpinan redaksi Elangbali.com menyatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami mengecam tuduhan yang menyebut wartawan kami sebagai abal-abal atau gadungan. Elangbali.com memiliki legalitas dan tercatat sebagai badan hukum media sesuai dengan UU Pers. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik media serta pribadi wartawan kami, Dede.

Legalitas Media dan Jurnalis

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa:

Pasal 1 angka 2:
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1):
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, wartawan yang bekerja di bawah media resmi tidak diwajibkan memiliki sertifikasi sebagaimana dalam profesi lain. Hal ini telah ditegaskan dalam berbagai keputusan Dewan Pers.

Permintaan Klarifikasi dan Etika Antar Media

Redaksi Elangbali.com meminta kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut agar segera mengklarifikasi dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa konfirmasi. Etika antar media harus dijunjung tinggi, terlebih sesama insan pers seharusnya saling menghormati profesi, bukan menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

Kami menegaskan bahwa wartawan Dede adalah bagian resmi dari Elangbali.com, dan telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan regulasi yang berlaku. Tuduhan tidak berdasar ini bukan hanya mencederai pribadi, tetapi juga melecehkan kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak penuduh, maka redaksi Elangbali.com tidak segan untuk menempuh jalur hukum demi menjaga integritas profesi.

( ags )

Berita Terkait

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Bedeng Proyek Mahendradata
Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut
Resmi Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. Ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali
Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan
Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan setelah Sigit usai mendampingi Presiden Prabowo
pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang.
Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:30 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Rabu, 3 September 2025 - 17:27 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Bedeng Proyek Mahendradata

Rabu, 3 September 2025 - 16:35 WIB

Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut

Rabu, 3 September 2025 - 14:55 WIB

Resmi Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. Ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali

Selasa, 2 September 2025 - 18:24 WIB

Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan

Selasa, 2 September 2025 - 02:10 WIB

Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan setelah Sigit usai mendampingi Presiden Prabowo

Senin, 1 September 2025 - 12:30 WIB

pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Berita Terbaru