Breaking News

Resmi di laporkan andre sula atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menuduh tanpa bukti

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar,Surya indonesia.net  – Menanggapi adanya pernyataan dari akun media yang menyebut wartawan Dede sebagai wartawan abal-abal atau gadungan, redaksi Elangbali.com menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencederai reputasi insan pers yang bekerja secara sah dan profesional.

Elangbali.com adalah media online yang sah dan terdaftar secara hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai bagian dari perusahaan pers yang memiliki legalitas, media ini telah melaksanakan tugas jurnalistik dengan memegang prinsip-prinsip etik serta dilengkapi dengan badan hukum yang jelas.

Pimpinan redaksi Elangbali.com menyatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami mengecam tuduhan yang menyebut wartawan kami sebagai abal-abal atau gadungan. Elangbali.com memiliki legalitas dan tercatat sebagai badan hukum media sesuai dengan UU Pers. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik media serta pribadi wartawan kami, Dede.

Legalitas Media dan Jurnalis

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa:

Pasal 1 angka 2:
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1):
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, wartawan yang bekerja di bawah media resmi tidak diwajibkan memiliki sertifikasi sebagaimana dalam profesi lain. Hal ini telah ditegaskan dalam berbagai keputusan Dewan Pers.

Permintaan Klarifikasi dan Etika Antar Media

Redaksi Elangbali.com meminta kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut agar segera mengklarifikasi dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa konfirmasi. Etika antar media harus dijunjung tinggi, terlebih sesama insan pers seharusnya saling menghormati profesi, bukan menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

Kami menegaskan bahwa wartawan Dede adalah bagian resmi dari Elangbali.com, dan telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan regulasi yang berlaku. Tuduhan tidak berdasar ini bukan hanya mencederai pribadi, tetapi juga melecehkan kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak penuduh, maka redaksi Elangbali.com tidak segan untuk menempuh jalur hukum demi menjaga integritas profesi.

( ags )

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis
Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 21 November 2025 - 16:06 WIB

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Jumat, 21 November 2025 - 13:35 WIB

Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 18:15 WIB

Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Rabu, 19 November 2025 - 23:42 WIB

Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terbaru