Breaking News

Resmi di laporkan andre sula atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menuduh tanpa bukti

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar,Surya indonesia.net  – Menanggapi adanya pernyataan dari akun media yang menyebut wartawan Dede sebagai wartawan abal-abal atau gadungan, redaksi Elangbali.com menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencederai reputasi insan pers yang bekerja secara sah dan profesional.

Elangbali.com adalah media online yang sah dan terdaftar secara hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai bagian dari perusahaan pers yang memiliki legalitas, media ini telah melaksanakan tugas jurnalistik dengan memegang prinsip-prinsip etik serta dilengkapi dengan badan hukum yang jelas.

Pimpinan redaksi Elangbali.com menyatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami mengecam tuduhan yang menyebut wartawan kami sebagai abal-abal atau gadungan. Elangbali.com memiliki legalitas dan tercatat sebagai badan hukum media sesuai dengan UU Pers. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik media serta pribadi wartawan kami, Dede.

Legalitas Media dan Jurnalis

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa:

Pasal 1 angka 2:
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1):
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, wartawan yang bekerja di bawah media resmi tidak diwajibkan memiliki sertifikasi sebagaimana dalam profesi lain. Hal ini telah ditegaskan dalam berbagai keputusan Dewan Pers.

Permintaan Klarifikasi dan Etika Antar Media

Redaksi Elangbali.com meminta kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut agar segera mengklarifikasi dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa konfirmasi. Etika antar media harus dijunjung tinggi, terlebih sesama insan pers seharusnya saling menghormati profesi, bukan menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

Kami menegaskan bahwa wartawan Dede adalah bagian resmi dari Elangbali.com, dan telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan regulasi yang berlaku. Tuduhan tidak berdasar ini bukan hanya mencederai pribadi, tetapi juga melecehkan kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak penuduh, maka redaksi Elangbali.com tidak segan untuk menempuh jalur hukum demi menjaga integritas profesi.

( ags )

Berita Terkait

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”
Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon
Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga
kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:13 WIB

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:45 WIB

Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wakapolda Bali Tekankan Transparansi Dalam Proses Audit

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:15 WIB