Bali, Surya Indonesia.net – Persoalan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan shortcut Singaraja–Mengwitani titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, hingga kini belum menemukan titik terang. Masyarakat setempat terus berupaya membuka ruang komunikasi dengan pemerintah, khususnya Gubernur Bali, guna menyampaikan aspirasi secara langsung.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, warga telah melakukan audiensi ke DPRD Buleleng. Upaya serupa kembali dilakukan pada Minggu, 19 April 2026, melalui pertemuan di Makodim 1609 Buleleng yang didampingi Anggota DPRD Buleleng, Mulyadi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait proses pembebasan lahan yang dinilai belum adil. Mulyadi menyebut pertemuan itu sebagai upaya membuka dialog dan mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Meski demikian, belum ada keputusan final. Warga masih berharap dapat difasilitasi bertemu langsung dengan Gubernur Bali agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka.
Kuasa hukum masyarakat Pegayaman, Hilman Eka Rabbani, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan proyek tersebut, namun menuntut adanya keadilan dan transparansi dalam proses pembebasan lahan.
Menurutnya, hasil appraisal tahun 2019 menunjukkan perbedaan harga yang cukup signifikan, mulai dari Rp19,5 juta hingga Rp35 juta per are, meskipun lokasi tanah saling berdekatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena tidak adanya penjelasan yang jelas.
Warga juga menyoroti janji pemerintah pada tahun 2021 terkait penyamarataan harga yang belum terealisasi. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian yang belum terakomodasi diperkirakan mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
( red)

























