Mojokerto, Surya Indonesia.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang digelar pada 9–10 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di fasilitas pengelolaan limbah milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.973.604 batang rokok ilegal. Nilai keseluruhan barang diperkirakan sekitar Rp5,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah lebih dari Rp3,8 miliar dari sektor penerimaan cukai.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi, metode yang dipilih untuk memastikan seluruh rokok hancur sempurna, tidak lagi memiliki nilai ekonomis, serta tetap memperhatikan aspek keamanan lingkungan.
Rokok-rokok tersebut diketahui melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Sejumlah media nasional dan daerah, seperti Pajak.com dan Republika, turut meliput kegiatan tersebut.
( red)

























