Breaking News

Kejaksaan Negeri Jember Tuntut Tradiska Hukuman Penjara 3,6 Tahun, Gelapkan 2,3 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, Surya Indonesia.net, – Kejaksaan negeri (Kejari) Jember melalui Adik Sri Sumarsih SH MM, jaksa fungsional Kejari Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan, warga Malang dengan hukuman penjara 3,6 tahun sebab melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar 2,3 miliar Rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan Adik Sri Sumarsih SH MM, saat sidang di ruang Chandra, kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (17/06/2025).

“Saat di persidangan Tradiska Prastyawan mengakui perbuatannya telah menggunakan uang milik Pindarto, warga Bojonegoro sebesar 2,3 miliar Rupiah,” ungkap Adik Sri Sumarsih SH MM, di kantor Kejari Jember, Rabu (18/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Adik, Tradiska Prastyawan menggunakan uang Pindarto untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa sepengetahuan korban, sehingga terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan agar mendapat vonis hukuman 3,6 tahun dikurangi masa tahanan.

Adik juga menambahkan, adapun barang bukti yang menjerat Tradiska Prastyawan yakni berupa satu bendel dokumen dan dua buah buku pembukuan.

Adik juga menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya terkait perkara Tradiska Prastyawan yang bernomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr yakni terkait pembelaan.

“Modus terdakwa yakni mengajak korban untuk kerjasama dalam pembangunan salah satu gedung di Unej, dalam perjalanannya, uang korban pada saat termin ketiga, selaku pemilik modal digunakan Tradiska untuk kepentingan sendiri, padahal seharusnya untuk pembangunan gedung di Unej.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan kita,” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Diskusi Kebangsaan Perkuat Komitmen PMKRI Meneguhkan Pancasila
HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS, Dugaan Penghambatan Informasi Publik Mencuat
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu
POLISI SITA RIBUAN BOTOL MIRAS SAAT RAZIA TOKO DI MAKASSAR JELANG RAMADAN
Anis Syarifah, istri pemilik rokok ‘HS’, H. Muhammad Suryo yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan dikebumikan di Pemakaman Muslim Tajem, Sleman
Jenderal Israel: “Indonesia, Jangan ikut campur; orang kami ada di sekitarmu!’
Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:55 WIB

Diskusi Kebangsaan Perkuat Komitmen PMKRI Meneguhkan Pancasila

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:02 WIB

HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS, Dugaan Penghambatan Informasi Publik Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:47 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:24 WIB

POLISI SITA RIBUAN BOTOL MIRAS SAAT RAZIA TOKO DI MAKASSAR JELANG RAMADAN

Senin, 2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Anis Syarifah, istri pemilik rokok ‘HS’, H. Muhammad Suryo yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan dikebumikan di Pemakaman Muslim Tajem, Sleman

Senin, 2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Jenderal Israel: “Indonesia, Jangan ikut campur; orang kami ada di sekitarmu!’

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam

Berita Terbaru