Breaking News

Kejaksaan Negeri Jember Tuntut Tradiska Hukuman Penjara 3,6 Tahun, Gelapkan 2,3 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, Surya Indonesia.net, – Kejaksaan negeri (Kejari) Jember melalui Adik Sri Sumarsih SH MM, jaksa fungsional Kejari Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan, warga Malang dengan hukuman penjara 3,6 tahun sebab melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar 2,3 miliar Rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan Adik Sri Sumarsih SH MM, saat sidang di ruang Chandra, kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (17/06/2025).

“Saat di persidangan Tradiska Prastyawan mengakui perbuatannya telah menggunakan uang milik Pindarto, warga Bojonegoro sebesar 2,3 miliar Rupiah,” ungkap Adik Sri Sumarsih SH MM, di kantor Kejari Jember, Rabu (18/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Adik, Tradiska Prastyawan menggunakan uang Pindarto untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa sepengetahuan korban, sehingga terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan agar mendapat vonis hukuman 3,6 tahun dikurangi masa tahanan.

Adik juga menambahkan, adapun barang bukti yang menjerat Tradiska Prastyawan yakni berupa satu bendel dokumen dan dua buah buku pembukuan.

Adik juga menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya terkait perkara Tradiska Prastyawan yang bernomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr yakni terkait pembelaan.

“Modus terdakwa yakni mengajak korban untuk kerjasama dalam pembangunan salah satu gedung di Unej, dalam perjalanannya, uang korban pada saat termin ketiga, selaku pemilik modal digunakan Tradiska untuk kepentingan sendiri, padahal seharusnya untuk pembangunan gedung di Unej.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan kita,” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling
Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi
Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:57 WIB

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:33 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 03:19 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Berita Terbaru