Breaking News

Polres Bangli ungkap pelaku pencurian Sepeda Motor.

Senin, 28 April 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Kepolisian Resor Bangli yang dipimpin Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH., MH, Kasi Humas Akp Wayan Sarta melaksanakan press Release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Senin (28/4/25)

Kejadian ini diketahui pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Korban Inisial IWCA alamat Banjar Ulundanu Desa Songan melihat sepeda motornya berada di atas mobil pengangkut barang bekas milik orang pemulung Inisial RW alamat Jember Jatim yang sedang melintas di Jalan Raya Songan. Korban kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul sepeda motornya. Pemulung tersebut mengaku membeli sepeda motor itu dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian diketahui dengan Inisial S alamat Pemekasan Jatim.

Korban lalu diajak menemui orang yang menjual sepeda motornya. Orang tersebut kemudian diamankan oleh aparat Desa ke Kantor Desa Songan B karena warga mulai berkumpul dan situasi menjadi ramai selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Bangli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian Reskrim Polres Bangli segera menindaklanjuti dan membawa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor dilahan parkir milik korban tanpa izin pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, dan menjualnya beberapa hari kemudian.

Dari hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraannya, Satu mobil pengangkut barang beserta kunci dan surat kendaraan, Uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.

Modusnya Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorongnya dari tempat parkir hingga ke tempat lain sebelum dijual. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, sementara itu, pihak yang menerima atau membeli motor hasil curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kepolisian Resor Bangli menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat, tokoh desa, dan aparat desa yang telah bekerja sama sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari pengakuan pelaku, pencurian dilakukan karena alasan kesulitan ekonomi.

( Ags )

Berita Terkait

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia
Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper
Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:35 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper

Senin, 20 April 2026 - 17:30 WIB

Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Berita Terbaru