Breaking News

Bongkar Sindikat TPPO Anak, Polisi Blitar Kota Tetapkan Lima Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar praktik perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Lima tersangka kini menghadapi jeratan hukum atas aksi mereka mengeksploitasi tiga remaja putri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi penangkapan ini dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (20/5/2026). Ia menyatakan bahwa modus operandi sindikat ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari dua perempuan dan tiga pria. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk keuntungan pribadi,” tegas Kalfaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku menyasar korban melalui media sosial Facebook. Mereka mendekati para remaja tersebut dengan tawaran pekerjaan palsu yang menjanjikan penghasilan besar. Setelah korban terjebak, pelaku memaksa mereka menjadi wanita panggilan.

Tugas korban jelas, melayani hasrat seksual pria dewasa yang memesan layanan mereka. Pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi Mechat dan menggunakan rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, sebagai tempat transaksi.

Harga yang mereka patok berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per sesi. Dalam sehari, setiap korban terpaksa melayani 3 hingga 11 tamu. Kalfaris mengungkapkan bahwa sindikat ini menerapkan sistem pembagian hasil yang terstruktur, di mana pendapatan dibagi dua secara merata antara pengelola dan mucikari.

Kasus ini menyoroti kerentanan anak di bawah umur. Tiga korban yang berhasil diselamatkan masih berusia 14–16 tahun dan berstatus pelajar. Identitas mereka yakni HAS (14), warga Karang Tengah, Sananwetan, MA (16), warga Desa Tlogo, Kanigoro dan SA (16), warga Ngadipuro, Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Motif utama para tersangka murni ekonomi. Mereka menjual tubuh korban demi meraih keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut.

Polisi mengamankan kelima tersangka yang tinggal di Kos Gereja, Jalan Jawa, Sananwetan yakni SW (31), laki-laki, asal Lampung, DR (21), laki-laki, asal Pacitan.
MFR (26) dari Lampung, FL (19) warga Sanankulon dan GMS (17), warga Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dalam penungkapan petugas menyita tiga barang bukti kunci selama penggerebekan 1 unit HP Redmi 13 warna hitam, unit HP Oppo A3X warna ungu dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 419 ayat (1) jo Pasal 421 jo Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Dengan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Aksi Damai di UNU Blitar: Auditorium Diblokade, Mahasiswa Desak Rektorat Pecat Dosen Pelecehan Seksual
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Klarifikasi Dugaan Pemerasan Anggota yang Viral di Media Sosial
Petani Plasma Kubu Murka Puluhan Tahun Tak Dilibatkan RAT Serta Pertanyakan Selisih Ratusan Hektare Lahan Plasma
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim
Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan
Lanal Batuporon Sikat Jalur Rokok Ilegal Suramadu, 311 Bal Disita dan 15 Kendaraan Diamankan
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:54 WIB

Bongkar Sindikat TPPO Anak, Polisi Blitar Kota Tetapkan Lima Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:04 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Dengan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:20 WIB

Aksi Damai di UNU Blitar: Auditorium Diblokade, Mahasiswa Desak Rektorat Pecat Dosen Pelecehan Seksual

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Klarifikasi Dugaan Pemerasan Anggota yang Viral di Media Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 02:48 WIB

Petani Plasma Kubu Murka Puluhan Tahun Tak Dilibatkan RAT Serta Pertanyakan Selisih Ratusan Hektare Lahan Plasma

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:48 WIB

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:21 WIB

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:45 WIB

Lanal Batuporon Sikat Jalur Rokok Ilegal Suramadu, 311 Bal Disita dan 15 Kendaraan Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kodim 1629/SBD Siapkan Penutupan TMMD Ke-128 Secara Maksimal

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:41 WIB

Serba-Serbi

Gladi Bersih Penutupan TMMD Ke-128 Digelar di Desa Radamata

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:39 WIB