SCROLL TO CONTINUE
MEDIA NETWORK
Hukum | Kriminal | Rabu, 20 Mei 2026 - 13:54 WIB
Blitar/suryaindonesia.net – Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar praktik perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Lima tersangka kini menghadapi jeratan hukum