Jember, suryaindonesia.net,- Mashudi (35), warga RT 001 RW 001 dusun Curah manis Desa Sidomulyo kecamatan Silo mendatangi Mapolres Jember untuk melaporkan pria berinisial H, warga di desa Sidomulyo terkait dugaan fitnah yang menimpa dirinya.
Mashudi mengaku jika tuduhan pencurian uang sebesar 12,5 juta terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum kuat dan sudah mencoreng nama baiknya.
“Akibat adanya tuduhan tersebut, nama baik saya tercemar, malu dan tekanan mental,” ungkap Mashudi, di halaman Mapolres Jember, Rabu (20/05/2026).

Mashudi juga menambahkan, akibat tuduhan dugaan pencurian, ia harus berurusan dengan Polsek Sempolan pada Senin (18/05/2026).
“Kami berharap dengan adanya pelaporan ini untuk mengembalikan nama baiknya dan ada proses hukum bagi orang yang sudah memfitnah dirinya,” pungkasnya.
Berdasarkan data terhimpun, Mashudi melaporkan H dengan Nomor : LM/52/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Akibat dugaan fitnah, Mashudi sempat diperiksa oleh Mapolsek Sempolan dengan nomor LPM/06.UNITRESKRIM/III/2026/SPKT POLRES JEMBER/POLSEK SEMPOLAN. ( Nono Kartika).

























