Blitar/suryaindonesia.net – Aksi damai puluhan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mewarnai kampus setempat, Selasa (19/5/2026). Aliansi Mahasiswa UNU Blitar menuntut pemecatan tidak hormat terhadap oknum dosen terduga pelecehan seksual. Mahasiswa menyebut langkah ini sebagai jalan terakhir. Pasalnya, advokasi melalui jalur resmi gagal total.
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kavi, menyampaikan bahwa mahasiswa telah menjalani dua kali audiensi pada Selasa dan Sabtu pekan lalu. “Kami tidak ingin bakar ban. Cukup duduk bersama, satukan tujuan. Biar masyarakat yang menilai sendiri, apakah dosen ini layak mengajar atau tidak,” tegas Kavi di lokasi aksi.
Lanjut Kavi, Hasil pendataan tim menunjukkan 15 mahasiswa mengisi formulir pengaduan. Tim juga berhasil mewawancarai 13 korban secara langsung. Angka ini sekaligus membantah asumsi bahwa kasus hanya bersifat individual.
Lebih memprihatinkan, korban mengalami intervensi dan intimidasi. Berdasarkan pengakuan salah satu mahasiswi, kejadian bermula pada tahun 2024. Ia melaporkan kasus tersebut kepada salah satu wakil rektor, namun tidak mendapat respons baik. Justru terduga pelaku mengancam korban secara langsung. Kavi menirukan ancaman tersebut, “Wani-wani lapor lagi, mafiaku siap ngeksekusi kalian.”
Aliansi mahasiswa mendesak pimpinan universitas bertindak tegas sesuai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS dan Statuta UNU Pasal 29 ayat (3) huruf G. Aturan itu memberi wewenang kepada Badan Penyelenggara dan Pengurus (BPP) untuk memberhentikan pendidik atas usul rektor.
Selain pemecatan tidak hormat, mahasiswa menuntut pemulihan kesehatan psikologi korban serta perlindungan dari ancaman dan diskriminasi akademik. Aksi damai akan berlangsung selama tiga hari. Aliansi menyatakan siap melanjutkan dengan boikot perkuliahan jika belum juga menghasilkan keputusan.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Blitar, Muhammad Fatih, menyatakan bahwa rektorat merekomendasikan pemecatan kepada BPP. “Berdasarkan statuta, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian memang di BPP. Rektorat sebagai pelaksana mandat dari keputusan BPP,” ujarnya.
Fatih menegaskan, universitas mendukung penuh perlindungan korban. “Insya Allah dari kami tidak ada intimidasi sama sekali. Justru kami mendukung aksi adik-adik yang membela hak-hak korban,” katanya.
Terkait rekomendasi pemecatan, Fatih menjelaskan bahwa keputusan final belum keluar. “Sementara, jika terbukti, tuntutan adik-adik harus kami dorong. Namun harus disertai bukti dan korban bersedia bersaksi,” pungkasnya. (Wasi)

























