ROKAN HILIR | SURYA INDONESIA || — Pernyataan Ketua Koperasi Seribu Kubah, Widiarto, terkait luas lahan plasma dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menuai bantahan keras dari sejumlah petani plasma di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
Salah seorang petani plasma yang namanya tercantum dalam daftar peserta penerima kebun plasma berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, Lukman Nur Hakim, mempertanyakan klaim koperasi yang menyebut seluruh lahan plasma dari PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) kepada Koperasi Seribu Kubah hanya seluas 1.820 hektare.
Menurut Lukman, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan dokumen berita acara kesepakatan tertanggal 24 April 2003 yang menyebut luas kebun plasma mencapai 2.150 hektare.
“Ini jadi tanda tanya besar. Ketua Koperasi Seribu Kubah mengatakan seluruh luas lahan plasma dari PT Jatim Jaya Perkasa sebanyak 1.820 hektare. Namun berdasarkan berita acara tahun 2003, luasnya 2.150 hektare. Selisih ratusan hektare ini ke mana?” ujar Lukman kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, berita acara tersebut dibuat di halaman Kantor PT Jatim Jaya Simpang Damar, Desa Pedamaran, dan memuat kesepakatan penyelesaian kebun plasma yang dikelola PT Jatim Jaya Perkasa untuk masyarakat Kecamatan Kubu.
Dokumen itu, kata dia, ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Djafar KH Rasyid dari KUD Bagansiapiapi, Juanda Juned SH mewakili masyarakat Kecamatan Kubu, MR Tan Siak Koi dari PT Jatim Jaya Perkasa, serta Drs. H Rusli Alhamidi.
Selain mempersoalkan luas lahan, Lukman juga membantah pernyataan Widiarto terkait pelaksanaan RAT Koperasi Seribu Kubah yang disebut telah digelar pada 30 Maret 2026 lalu dan dihadiri Kepala Dinas Koperasi Rokan Hilir.
Menurut Lukman, selama puluhan tahun dirinya tidak pernah dilibatkan maupun diundang dalam RAT koperasi, meski namanya tercatat sebagai peserta plasma berdasarkan keputusan bupati.
“RAT itu melibatkan petani plasma yang mana? Saya petani plasma, tapi selama ini tidak pernah diikutsertakan dalam RAT. Jadi ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.
Ia menilai pelaksanaan RAT seharusnya melibatkan seluruh anggota atau peserta plasma secara terbuka, bukan hanya pihak-pihak tertentu. Transparansi koperasi, menurut dia, menjadi hal penting karena menyangkut hak ribuan petani plasma yang hingga kini belum menerima kebun maupun sertifikat hak milik secara utuh.
Lukman juga mengajak seluruh petani plasma di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam agar tidak takut memperjuangkan hak mereka sendiri.
“Ini bukan hak koperasi, bukan lagi hak PT Jatim Jaya Perkasa, tapi hak petani plasma. Tanpa petani plasma, koperasi itu tidak ada,” tegasnya.
Persoalan plasma PT Jatim Jaya Perkasa sendiri hingga kini masih menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Selain dugaan ketidakjelasan luas lahan, persoalan transparansi pengelolaan kebun, nilai utang plasma, hingga distribusi hak petani masih menjadi sorotan berbagai pihak.(ai/kw)

























