Breaking News

Satpol PP Kota Probolinggo Menberikan Edukasi Tekan Peredaran Rokok Ilegal,  Pelaku Usaha soal Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo

     SURYA

indonesia.Net

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Rabu-23 September 2026

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Rabu (23/9) pagi. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Satpol PP setempat itu menyasar pelaku usaha, pemilik warung, dan pemilik toko kelontong.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai. Hadir sebagai narasumber Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi serta Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando.

Dalam sambutannya, Fatchur Rozi mengatakan pemahaman mengenai aturan cukai perlu dimiliki seluruh lapisan masyarakat. Baik itu, pelaku usaha yang menjual rokok secara langsung maupun masyarakat yang tidak terlibat dalam perdagangan produk tembakau.

“Kami mengingatkan kembali beberapa aturan perundang-undangan kepada masyarakat, baik pedagang rokok eceran maupun bukan. Semuanya perlu mengetahui dan menyadari pentingnya peraturan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara yang semestinya dapat digunakan kembali untuk membiayai program bagi masyarakat. Karena itu, para pedagang diminta memastikan produk yang dijual berasal dari jalur resmi dan telah memenuhi ketentuan cukai.

“Harapannya, kalau mau usaha, usaha yang legal saja. Jangan sampai pendapatan yang diperoleh justru membuat Bapak dan Ibu berurusan dengan hukum,” pesannya.

Sementara itu, Vicky Armando menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yaitu mendukung industri, memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal, serta menghimpun penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu dengan sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Saat ini terdapat tiga kelompok barang kena cukai, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.

“Kenapa dikenakan cukai? Karena peredarannya perlu diawasi, konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, dan pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi asas keadilan.

    ( Yib-mas )

Berita Terkait

UPM Probolinggo  Laksanakan Wisuda Sebanyak 439 Mahasiswa, Mahasiswa Harus Memiliki Kompetensi, Etika dan Mental Juang
(PCNU) Kraksaan bersama (Pemkab) Probolinggo, memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2026
DLH Kabupaten Probolinggo Mulai Verifikasi 26 Calon Sekolah Adiwiyata
Sikap Tegas Eri Cahyadi Haramkan Bisnis Seragam, AMP : “Pungli Sekolah Adalah Pembusukan Negara
Manajemen Talenta Hukum di Era Disrupsi: Ijazah Saja Tak Cukup, Kompetensi Jadi Kunci
Dinas Pendidikan kabupaten Probolinggo SAE Laksanakan Anugerah 2026 Dorong Sekolah Berani Berinovasi
FH UTM dan YLBH Fajar Trilaksana Perkuat Sinergi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Disorot, Biaya Daftar Ulang Rp1,075 Juta SMK Teknologi Balung Bantah Ada Siswa Putus Sekolah karena Tak Mampu Bayar

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:08 WIB

UPM Probolinggo  Laksanakan Wisuda Sebanyak 439 Mahasiswa, Mahasiswa Harus Memiliki Kompetensi, Etika dan Mental Juang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

(PCNU) Kraksaan bersama (Pemkab) Probolinggo, memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:51 WIB

DLH Kabupaten Probolinggo Mulai Verifikasi 26 Calon Sekolah Adiwiyata

Senin, 28 September 2026 - 07:39 WIB

Sikap Tegas Eri Cahyadi Haramkan Bisnis Seragam, AMP : “Pungli Sekolah Adalah Pembusukan Negara

Rabu, 23 September 2026 - 18:39 WIB

Satpol PP Kota Probolinggo Menberikan Edukasi Tekan Peredaran Rokok Ilegal,  Pelaku Usaha soal Cukai

Jumat, 18 September 2026 - 22:21 WIB

Manajemen Talenta Hukum di Era Disrupsi: Ijazah Saja Tak Cukup, Kompetensi Jadi Kunci

Kamis, 17 September 2026 - 18:20 WIB

Dinas Pendidikan kabupaten Probolinggo SAE Laksanakan Anugerah 2026 Dorong Sekolah Berani Berinovasi

Selasa, 15 September 2026 - 17:34 WIB

FH UTM dan YLBH Fajar Trilaksana Perkuat Sinergi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Berita Terbaru