Breaking News

Dirtipideksus Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata, Kasus Impor Ilegal Terbongkar dengan Barang Bukti Rp253 Miliar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , Surya Indonesia.net – Upaya menuntaskan kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal terus dilakukan Bareskrim Polri. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait impor ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan didampingi petugas imigrasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa TW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri sehingga penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Nama TW juga telah dimasukkan dalam Subject of Interest (SOI) pada sistem keimigrasian Indonesia.

“Informasi keberadaan tersangka diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. TW terdeteksi tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879. Setelah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, tim penyidik kemudian mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. kepada media, Kamis (8/10/2026).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain telepon seluler Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, lantai 5, Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, TW ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler merek iPhone dan Android beserta berbagai komponen, seperti suku cadang, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya, dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai Rp3 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253 miliar.

Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen. Penanganan kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap arus barang impor agar setiap kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Adapun penyidik kini memfokuskan penyelesaian pemberkasan perkara TW untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Bareskrim Polri terus melanjutkan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan menempatkan pembuktian dan proses peradilan sebagai dasar penentuan pertanggungjawaban pidana para tersangka.

( red)

Berita Terkait

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap, Polsek Dukun Buru Satu Pelaku
Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kuta Utara mencuat. oknum berinisial Aiptu I Wayan Karang Suryantara sebagai PS Kauryanmin Satintelkam Polres Badung.
Dugaan “Atensi” Arena Tajen Se-Bali Seret Nama Oknum Unit 3 Paminal, Propam Polda Bali Didesak Bongkar Tuntas
Tiga Karyawan Sense Beach Canggu Hotel Diduga Lecehkan Siswi Praktik di Kitchen hingga Loker 
Dugaan mafia kebal hukum di Bali, terlapor ada sekitar 12 LP, 1 Dumas di Bali, sampai detik ini Putu Erik Pratama aman dan bebas tanpa tersentuh hukum.
Bawa Pisau di Tempat Umum, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim
Porter Diduga Curi Uang Penumpang, Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Rp15,8 Juta

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap, Polsek Dukun Buru Satu Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kuta Utara mencuat. oknum berinisial Aiptu I Wayan Karang Suryantara sebagai PS Kauryanmin Satintelkam Polres Badung.

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Dirtipideksus Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata, Kasus Impor Ilegal Terbongkar dengan Barang Bukti Rp253 Miliar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Dugaan “Atensi” Arena Tajen Se-Bali Seret Nama Oknum Unit 3 Paminal, Propam Polda Bali Didesak Bongkar Tuntas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Tiga Karyawan Sense Beach Canggu Hotel Diduga Lecehkan Siswi Praktik di Kitchen hingga Loker 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Dugaan mafia kebal hukum di Bali, terlapor ada sekitar 12 LP, 1 Dumas di Bali, sampai detik ini Putu Erik Pratama aman dan bebas tanpa tersentuh hukum.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Bawa Pisau di Tempat Umum, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Berita Terbaru