Breaking News

Peringatan BPOM Jember ” Omong Kosong” Terkait Bahaya Kosmetik Polosan Tanpa Tindakan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net,- Imbauan keras dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember terkait bahaya kosmetik polosan kembali menuai sorotan.

Pasalnya, peringatan tersebut dinilai tidak diiringi langkah nyata di lapangan, meski temuan produk ilegal terus bermunculan di wilayah Jember.

Kepala BPOM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik tanpa label resmi atau izin edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk tanpa merek, tanpa tanggal kedaluwarsa, tanpa identitas produsen, dan tanpa nomor izin edar BPOM, kata dia, sudah termasuk kategori ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.

“Kalau kemasannya polosan berarti tidak ada informasi apa pun — merek tidak ada, tanggal kedaluwarsa tidak ada, keterangan produsen tidak ada, dan izin edar BPOM juga tidak ada. Kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik seperti itu,” ujar Benny.

Namun, di tengah peringatan itu, peredaran kosmetik ilegal di Jember justru kian marak.

Fakta terbaru menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Pada 8 September 2025, awak media menemukan tumpukan paket kosmetik tanpa izin edar di salah satu outlet jasa ekspedisi di Jember.

Paket-paket tersebut berasal dari akun toko daring Wb.glow, yang diketahui menjual produk “bibit booster” pemutih badan tanpa izin edar BPOM.

Barang itu diantar oleh dua perempuan mengenakan kaus abu-abu bertuliskan “Ayana Store” di punggung.

Meski temuan tersebut telah mencuat ke publik, belum ada langkah tegas dari BPOM Jember dalam menindak pelaku usaha kosmetik ilegal tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: sampai kapan BPOM hanya memberi imbauan tanpa tindakan nyata?

Sementara itu, Benny menjelaskan bahwa kosmetik racikan dokter memang diperbolehkan, namun tidak untuk dijual bebas.

“Kosmetik racikan itu hanya diberikan oleh dokter kulit setelah pasien diperiksa. Biasanya kemasannya sederhana, hanya bertuliskan fungsi seperti ‘anti jerawat’. Tapi tidak boleh dijual di toko atau online,” tegasnya lagi.

BPOM Jember pun membuka kanal konsultasi dan pengaduan melalui WhatsApp 087771500533, namun efektivitasnya dalam menindak pelanggaran masih dipertanyakan.

Masyarakat berharap BPOM Jember tidak hanya berhenti pada seruan dan sosialisasi, tetapi juga benar-benar bertindak tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan kosmetik ilegal di pasaran. ( Red).

Berita Terkait

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling
Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi
Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:57 WIB

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:33 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 03:19 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terbaru