Breaking News

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang perempuan berinisial FR (17), terduga pelaku pencurian

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang perempuan berinisial FR (17), terduga pelaku pencurian uang tunai dalam bentuk mata uang asing dari kamar kos temannya di Jalan Gelogor Carik No. 704, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/6) pukul 19.00 WITA, Tim opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana atas perintah Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus bermula pada Selasa (20/5) pukul 18.28 WITA saat korban Ayu Rahma Tiara (17) mendapati uang tunai dalam bentuk pecahan dolar AS, yuan, dan yen miliknya berkurang saat memeriksa tas di kamar kos. Beberapa lembar uang bahkan ditemukan tercecer di lantai. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan teman sekamar korban yang sudah meninggalkan kos. Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya di sebuah kos di kawasan Gelogor Carik. Saat penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan aksesoris elektronik yang dibeli dari hasil penukaran uang curian.

Tersangka mengakui mengambil uang korban seorang diri lalu menukarkannya di money changer di wilayah Kuta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar sewa kos.

Akibat perbuatan tersangka mengambil uang milik korban berupa : 8 lembar pecahan 100 USD, 1 lembar 50 USD,1 lembar 10 USD, 10 lembar 1.000 Yuan, 1 lembar 10.000 Yen, Total kerugian korban di hitung dalam rupiah diperkirakan mencapai Rp19 juta.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.dan terhadap tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

( ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB