Breaking News

Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar. Seorang remaja perempuan berinisial NEPDA, 18, resmi melaporkan kekasihnya, RA, ke pihak kepolisian setelah mengaku dipaksa berhubungan intim di sebuah kamar kos.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WITA. Lokasi kejadian diketahui berada di kos terlapor yang terletak di kawasan Kuta, Badung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang berasal dari Malang, Jawa Timur, awalnya berkunjung ke kos terlapor.

Hubungan yang semula harmonis berubah tegang saat RA melayangkan ajakan untuk berhubungan badan. Meski NEPDA telah memberikan penolakan secara tegas, RA diduga tidak mengindahkankannya. Terlapor tetap melancarkan aksinya dengan cara memaksa hingga terjadi dugaan rudapaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sudah menolak, namun terlapor tetap memaksakan kehendaknya untuk berhubungan badan,” ujar seorang sumber yang mengetahui kejadian tersebut, Selasa (3/3).

Tak terima atas perlakuan tersebut, NEPDA melayangkan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Denpasar pada Senin, 2 Maret 2026. Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga dijadwalkan akan memanggil RA guna memberikan klarifikasi terkait tuduhan serius ini.

Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi internal mengenai detail laporan tersebut. “Kami akan cek terlebih dahulu informasinya, saat ini kami belum menerima data lengkap terkait laporan itu,” pungkasnya singkat.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru