Ngawi, Surya Indonesia.net – Aksi nekat agen gas elpiji 3 kg bersubsidi diduga menjual produknya di luar wilayah rayon terpantau Tim Awak Media di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan bongkar muat gas elpiji dilakukan di beberapa toko sebelah barat Kantor Kecamatan Bringin, yang masih masuk wilayah Kota Ngawi. Gas tersebut berasal dari PT Alfa Prima Gas, beralamat di Jl. MH Thamrin No. 47, Caruban, Kabupaten Madiun. Distribusi dilakukan menggunakan truk warna merah dengan plat nomor AE 8867 GB, yang kemudian menyalurkan ke toko-toko di Kelurahan Bringin dan Kedungprahu, Kota Ngawi.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum bulan Ramadan. “Kegiatan itu dilakukan hampir setiap hari pukul 11.30 siang, kecuali hari Minggu libur,” ujarnya.
Terpisah, saat ditemui di kantor agen, pemilik PT Alfa Prima Gas tidak berhasil dikonfirmasi. Direktur perusahaan juga belum bisa dihubungi untuk klarifikasi.
Padahal, aturan rayonisasi untuk rayon VI (Karisedenan) membatasi penyaluran per kabupaten, dengan penandaan seperti segel kuning khusus Kabupaten Ngawi. Pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana mencakup penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG bersubsidi.
Tim Awak Media terus memantau perkembangan kasus ini.
( penulis – Agung)
( red)

























