Breaking News

Eks Kades Paluh Kurau yang Dipecat Bupati Deliserdang Kalah dalam Gugatan di PTUN Medan

Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG | SURYA INDONESIA || – Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak kepada Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.

“Keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Muslih Siregar, keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

“Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau,” imbau Kabag Hukum.

Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tak terima dipecat Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deliserdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan.

Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan- pertimbangan yang matang. (Tim)

Berita Terkait

Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK
Tebing Ikonik Kelingking Dikeruk: Dugaan Pelanggaran Berat Ruang, Lingkungan, dan Ancaman Pidana”
Tas Misterius Gegerkan Denpasar, Tim Gegana Polda Bali Turun Tangan
PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu
PP AMMDI Gelar FGD, Putri Nabila Damayanti, SH Beri Apresiasi
Kebakaran Hebat Lalap Bengkel dan Toko di Kedonganan, Damkar Gerak Cepat Padamkan Api
APEKTI Ikut Rembug Nasional Perguruan Tinggi Nasional Terkait Pemutakhiran Tatakelola Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Suasana Memanas di Tajen Bangli, Video Kericuhan Viral di Medsos

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WIB

Eks Kades Paluh Kurau yang Dipecat Bupati Deliserdang Kalah dalam Gugatan di PTUN Medan

Senin, 24 November 2025 - 15:54 WIB

Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK

Minggu, 23 November 2025 - 19:59 WIB

Tebing Ikonik Kelingking Dikeruk: Dugaan Pelanggaran Berat Ruang, Lingkungan, dan Ancaman Pidana”

Sabtu, 22 November 2025 - 15:28 WIB

Tas Misterius Gegerkan Denpasar, Tim Gegana Polda Bali Turun Tangan

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu

Kamis, 20 November 2025 - 00:54 WIB

PP AMMDI Gelar FGD, Putri Nabila Damayanti, SH Beri Apresiasi

Rabu, 19 November 2025 - 23:30 WIB

Kebakaran Hebat Lalap Bengkel dan Toko di Kedonganan, Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

Selasa, 18 November 2025 - 21:17 WIB

APEKTI Ikut Rembug Nasional Perguruan Tinggi Nasional Terkait Pemutakhiran Tatakelola Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Terbaru