Breaking News

Pemilik Swalayan AYN Store Terafiliasi Toko Daring Kosmetik Ilegal

Rabu, 17 September 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, suryaindonesia.net, – Setelah berupaya menemui langsung pemilik swalayan AYN Store di Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember yang terafiliasi dengan toko daring penjual kosmetik ilegal, Wb.glow tidak berhasil pada 15 September 2025 lalu, wartawan berhasil mendapatkan nomor handphone sang pemilik swalayan dari karyawatinya pada 16 September. Diketahui pemilik swalayan tersebut bernama A.

Wartawan pun mengirim pesan WhatsApp ke nomor handphone A untuk tujuan konfirmasi pada 17 September, namun hingga berita ini dirilis, tidak dibalas. Pun demikian, wartawan berupaya menelepon, namun tidak diangkat.

Diberitakan sebelumnya, wartawan menemukan tumpukan paket di sebuah outlet ekspedisi pada 8 September 2025, yang mana pada resinya tertulis nama pengirim Wb.glow, yang kemudian ketika dilacak, Wb.glow tersebut merupakan toko kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan di lokapasar daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tumpukan paket tersebut dikirim oleh 2 orang perempuan yang mengenakan kaus warna abu-abu bertuliskan AYN Store di bagian punggung.

Masih pada 8 September, malam harinya, wartawan mendapati swalayan AYN Store, yang mana para karyawatinya mengenakan kaus persis yang ditemuinya di outlet ekspedisi.

Kemudian pada 13 September, wartawan mendapati akun toko Wb.glow itu sudah lenyap dari lokapasar daring. Hilangnya akun toko tersebut, diduga kuat sebagai upaya pelaku menghilangkan jejak.

Kendati demikian, wartawan sebelumnya telah membeli produk jenis bibit booster pemutih badan dari toko daring tersebut.

Setelah wartawan mendapatkan produknya, diketahui produk tersebut dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, terdapat garis berwarna kuning emas, tanpa nama merek dan tanpa keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo mengatakan seluruh kosmetik yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia, harus mengantongi izin dari BPOM.

Dia lantas memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.

“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny kepada beritabangsa, Senin 1 September 2025.(Red)

Berita Terkait

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling
Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi
Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:57 WIB

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:33 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 03:19 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Progres RTLH TMMD Ke-128 Lombok Timur Masuki Tahap Pemasangan Kramil

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:32 WIB