Breaking News

Belum Inkrah, Halimatus Sa’diyah Ajukan Banding Kepemilikan Tanahnya ke Pengadilan Tinggi

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, Surya Indonesia.net, – Selasa (24/05/2025), Halimatus Sa’diyah, warga dusun Pakel desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk mengatakan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk mencari keadilan status tanahnya yang sudah bersertifikat nomor 721 melalui program Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2017.

Halimatus Sa’diyah juga menuturkan jika tanah yang sudah keluarganya kelola sekitar 60 tahun tersebut merupakan hasil jual – beli antara neneknya dengan atas nama pemilik lahan.

Halimatus merasa heran, kenapa tanahnya yang bersertifikat nomor 721 masih bermasalah dan muncul gugatan dengan dasar lokasi sama sebagaimana letter C nomor 575 persil 53 kelas D III dengan luas lima ribu lima ratus Meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Amran S Herman SH MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember menerangkan jika perkara tanah bernomor 121/Pdt.G/2024/PN Jmr masih belum inkrah dan dalam proses banding.

Lanjut Amran, penggugat berhasil meyakinkan majelis hakim dengan bukti kepemilikan tanah dengan bukti letter C, sehingga para penggugat yang merupakan ahli waris p Surasma / Karso memenangkan gugatan.

“Majelis hakim menganggap sertifikat tergugat tidak mengikat,” ungkapnya.

Amran juga menambahkan, jika perkara tanah dengan tergugat Halimatus Sa’diyah belum final, belum tentu di pengadilan diatasnya berstatus mengikat, sebab masih ada upaya banding, kasasi hingga PK, pungkasnya.(Nono).

Berita Terkait

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan
4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:41 WIB

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:06 WIB

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:37 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 21:22 WIB

Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:37 WIB

KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WIB

4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Berita Terbaru