Denpasar, Surya Indonesia.net – PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA MIGAS (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang no.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no.2 tahun 2022, tentang cipta kerja) UNIT RESKRIM POLSEK DENPASAR BARAT*
Menurut dapat pengungkapan dari – LP-A / 01 / V / 2026 / SPKT / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI, tanggal 11 Mei 2026.
Adapun lokasi dan TKP kejadian JL. Imam Bonjol Depan Es Crem Sultan Desa Pemecutan Klod Denpasar Barat.
Diketahui pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026, sekira jam 17.00 Wita .Dan dimana pelapor dengan atas nama I MADE PUTRA RIAWAN, 31 tahun, Polri.
Modus operandi para Pelaku menyalah gunakan BBM petralite bersubsidi dengan cara membeli dan menjual menggunakan Drigen di Kios/Warung Madura diwilayah Denpasar Barat.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar jam 17.00 wita, Personil Polsek Denpasar Barat,mendapat informasi intelejen bahwa telah diamankan 1 ( satu) Unit Mobil APV warna Silver dengan DK 1731 DL, yang diduga membawa BBM Bersubsidi jenis pertalite di seputaran Jalan imam Bonjol Depan Es Teler Sultan Desa Pemecutan Kelod Kec. Denpasar barat Kota Denpasar,kemudian personil Piket melakukan pengecekan ke Tkp, bahwa benar ada 1 (satu) unit Mobil Penumpang Jenis Zusuki AVP warna Siver Nopol DK 1731 DL yang dikemudikan oleh telapor didalamnya beriskan 52 (lima puluh dua) Buah Dirigan dengan rincian 40 (empat puluh) buah dalam keadaan kosong dan 12 (dua belas) Buah, berisikan 384 ( tiga ratus delapan puluh empat) liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan uang tunai hasil penjuan sebesar Rp 11.200.000,- ( Sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan kejadian tersebut anggota Opsnal Polsek Denbar langsung mengamankan terlapor besreta barang bukti dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke Polsek Denpasar Barat.
Para pelaku yang di amankan
1. SI, 40 tahun, asal Madura, tinggal di Jln Kebo Iwa Bongan Tabanan. Membeli BBM Pertailte di beberapa SPBU di wilayah Tabanan.
Mengumpulkan semua hasil pembelian BBM pertalite yang dibeli kedalam Mobil APV warna silver.
Setelah terkumpul BBM Pertalite tersebut dipasarkan/jual oleh pelaku.2
2. SU, laki laki, 34 tahun, asal Kab. Sumenep, Alamat Sementara : Abiansemal Badung
Peran :
Memasarkan BBM Pertalite ke beberapa warung madura di wilayah Denpasar.
Dengan adanya laporan polisi diatas, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yg dipimpin langsung Panit Opsnal *IPDA MADE WICAKSANA S.H* Mengarah ke TKP untuk melakukan pengecekan di TKP, kemudian Team melaksanakan penyelidikan di TKP dan kemudian dapat mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya salah satu pelaku dan BB dirapatkan ke Mako Polsek Denbar, untuk dilakukan intrograsi, pengembangan dan proses lebih lanjut.

Pelaku mengakui membeli BBM Subsidi jenis Pertalite di beberapa pom bensin diwilayah Tabanan.
Pelaku Mengakui Perbuatannya seorang diri membawa 52 buah drigen yg dimana, 1 buah drigen berisikan 32 liter.
Pelaku Mengakui penjualan di wilayah Tabanan dan Denpasar.
Pelaku Mengakui menjual BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut dengan harga Rp. 400.000/ drigen
Pelaku mengakui sudah sempat melakukan penjualan ke beberapa kios/warung madura dengan bentuk Drigen.
Barang bukti yang di amankan berupa
– 1 (satu) Unit Mobil Zusuki AVP DK 1731 DL Warna silver
– 52 (lima dua) Buag drigen yg dimana drigen tersebut berisikan 32liter dengan rincian ssb :
40 (empat puluh) buah Drigen yg sudah kosong
12 (dua belas) buah Drigen yg masih berisikan 384 (tiga ratus delapan puluh empat) Liter BBM subsidi jenis pertalite
– Uang tunai Rp. 11.200.000 (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah
Keterangan dari kasi humas Polresta denpasar.
( red)

























