Breaking News

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net –  PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA MIGAS (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang no.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no.2 tahun 2022, tentang cipta kerja) UNIT RESKRIM POLSEK DENPASAR BARAT*

Menurut dapat pengungkapan dari – LP-A / 01 / V / 2026 / SPKT / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI, tanggal 11 Mei 2026.

Adapun lokasi dan TKP kejadian JL. Imam Bonjol Depan Es Crem Sultan Desa Pemecutan Klod Denpasar Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026, sekira jam 17.00 Wita .Dan dimana pelapor dengan atas nama I MADE PUTRA RIAWAN, 31 tahun, Polri.

Modus operandi para Pelaku menyalah gunakan BBM petralite bersubsidi dengan cara membeli dan menjual menggunakan Drigen di Kios/Warung Madura diwilayah Denpasar Barat.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar jam 17.00 wita, Personil Polsek Denpasar Barat,mendapat informasi intelejen bahwa telah diamankan 1 ( satu) Unit Mobil APV warna Silver dengan DK 1731 DL, yang diduga membawa BBM Bersubsidi jenis pertalite di seputaran Jalan imam Bonjol Depan Es Teler Sultan Desa Pemecutan Kelod Kec. Denpasar barat Kota Denpasar,kemudian personil Piket melakukan pengecekan ke Tkp, bahwa benar ada 1 (satu) unit Mobil Penumpang Jenis Zusuki AVP warna Siver Nopol DK 1731 DL yang dikemudikan oleh telapor didalamnya beriskan 52 (lima puluh dua) Buah Dirigan dengan rincian 40 (empat puluh) buah dalam keadaan kosong dan 12 (dua belas) Buah, berisikan 384 ( tiga ratus delapan puluh empat) liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan uang tunai hasil penjuan sebesar Rp 11.200.000,- ( Sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan kejadian tersebut anggota Opsnal Polsek Denbar langsung mengamankan terlapor besreta barang bukti dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke Polsek Denpasar Barat.

Para pelaku yang di amankan

1. SI, 40 tahun, asal Madura, tinggal di Jln Kebo Iwa Bongan Tabanan.  Membeli BBM Pertailte di beberapa SPBU di wilayah Tabanan.

Mengumpulkan semua hasil pembelian BBM pertalite yang dibeli kedalam Mobil APV warna silver.

Setelah terkumpul BBM Pertalite tersebut dipasarkan/jual oleh pelaku.2

2. SU, laki laki, 34 tahun, asal Kab. Sumenep, Alamat Sementara : Abiansemal Badung

Peran :

Memasarkan BBM Pertalite ke beberapa warung madura di wilayah Denpasar.

Dengan adanya laporan polisi diatas, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yg dipimpin langsung Panit Opsnal *IPDA MADE WICAKSANA S.H* Mengarah ke TKP untuk melakukan pengecekan di TKP, kemudian Team melaksanakan penyelidikan di TKP dan kemudian dapat mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya salah satu pelaku dan BB dirapatkan ke Mako Polsek Denbar, untuk dilakukan intrograsi, pengembangan dan proses lebih lanjut.

Pelaku mengakui membeli BBM Subsidi jenis Pertalite di beberapa pom bensin diwilayah Tabanan.

Pelaku Mengakui Perbuatannya seorang diri membawa 52 buah drigen yg dimana, 1 buah drigen berisikan 32 liter.

Pelaku Mengakui penjualan di wilayah Tabanan dan Denpasar.

Pelaku Mengakui menjual BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut dengan harga Rp. 400.000/ drigen

Pelaku mengakui sudah sempat melakukan penjualan ke beberapa kios/warung madura dengan bentuk Drigen.

Barang bukti yang di amankan berupa

– 1 (satu) Unit Mobil Zusuki AVP DK 1731 DL Warna silver

– 52 (lima dua) Buag drigen yg dimana drigen tersebut berisikan 32liter dengan rincian ssb :

40 (empat puluh) buah Drigen yg sudah kosong

12 (dua belas) buah Drigen yg masih berisikan 384 (tiga ratus delapan puluh empat) Liter BBM subsidi jenis pertalite

– Uang tunai Rp. 11.200.000 (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah

Keterangan dari kasi humas Polresta denpasar.

( red)

Berita Terkait

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar
Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.
Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul
Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone
Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:13 WIB

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:02 WIB

Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:37 WIB

Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:24 WIB

Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Kriminal

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Senin, 15 Jun 2026 - 01:13 WIB