Breaking News

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panggilan Dirkrimsus Polda Sumbar, Terkait Hutan HPK Permata Tapan, Tiga Walnag Hadir, Dua Mangkir

TAPAN PESISIR SELATAN | SURYA INDONESIA || – Tiga Wali Nagari hari ini Selasa 12 Mei 2026 sudah menghadiri panggilan dirkrimsus Polda Sumbar terkait Pengalihan fungsi hutan HPK Menjadi Kebun kelapa sawit Kepada kelompok Tani Permata Tapan.

Satu Wali Nagari diduga lecehkan panggilan Dirkrimsus Polda Sumbar yaitu wali Nagari Dusun Baru atas nama Dedi Chandra. Dan ketua kelompok tani Permata Tapan Wadimasyah tak indahkan panggilan penyidik dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal orang yang bertanggung jawab atas masalah ini, adalah Ketua Kelompok Tani Permata tapan ini sesuai isi dalam surat yang dibuatnya, “kalau ada sengketa dikemudian hari dia akan bertanggung jawab secara penuh”.

Menurut Suardi Nike Sebagai Pelapor mengatakan pada tim awak media, ketidak hadiran Dedi Chandra dan ketua kelompok tani Permata Tapan Wardimansyah, ini menimbulkan tanda tanya yang besar dimasyarakat, ketidak hadirnya seakan penuh misteri, ada dua kemukinan mereka tak mau datang, karena takut diperiksa penyidik dan berusaha sembunyikan masalah serta ada dugaan ingin menghilangkan barang bukti.

Tak mengindahkan panggilan penyidik polisi bisa pidana. Pasal utamanya ada 2, tergantung kamu dipanggil sebagai apa:

1. Kalau Dipanggil Sebagai SAKSI
Dasar: Pasal 224 KUHP*
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.”

Unsur biar kena pasal ini:
1.Sudah dipanggil sah: Surat panggilan sesuai KUHAP Psl 227. Ada nama, alasan, perkara, waktu, tempat, dikirim H-3

2.Sengaja nggak datang : Bukan karena sakit/bencana. Nggak ada surat keterangan

3.Tanpa alasan patut: Alasan “malas”, “takut”, “sibuk kerja” = nggak diterima

Contoh nyata Sumbar : Saksi kasus galian C ilegal di Lunang mangkir 2x. Vonis 3 bulan penjara PN Painan 2023

2.Kalau Dipanggil Sebagai TERSANGKA*
Dasar: KUHAP Psl 112 ayat 2 + Pasal 216 KUHP

1. KUHAP Psl 112 ayat 2*: Tersangka yang nggak datang tanpa alasan sah, *penyidik berhak keluarkan “Surat Perintah Membawa”. Artinya dijemput paksa ke Polres/Polda.

2. Kalau nolak dijemput/dibawa = KUHP Pasal 216 ayat 1:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah yang diberikan pejabat berwenang, diancam *pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.”

Plus: Tersangka mangkir 2x tanpa alasan bisa langsung ditahan Pasal 21 KUHAP. Nggak perlu nunggu sidang.

3. Proses Hukumnya di Lapangan*
Panggilan Ke- Yang Terjadi Kalau Mangkir

Panggilan 1 Kirim Panggilan 2. Kamu masih aman
Panggilan 2 Penyidik terbit Surat Perintah Membawa. Tim buser datang ke rumah/kantor

Dibawa paksa Wajib ikut ke kantor polisi untuk diperiksa. Kalau nolak = Pasal 216 KUHP 4 bln
Kabur/DOP Masuk Daftar Pencarian Orang. Paspor diblokir. Ketangkap = langsung tahan

4. Alasan yang Sah Biar Nggak Dipidana*

*KUHAP Pasal 113. Wajib kirim surat ke penyidik SEBELUM jadwal, lampirin bukti:

1. Sakit: Surat dokter RS/Puskesmas
2. Bencana: Banjir Tapan, jalan putus ke Polres Pessel
3. Tugas negara: Lagi dinas TNI/Polri/haji dengan surat tugas
4. Keluarga inti meninggal: Lampirin surat kematian

Telpon/WA doang nggak cukup. Harus tertulis + tanda terima.

5. Mitos yang Salah
1. “Kalau saksi nggak datang ya udah” → SALAH. Saksi = kewajiban hukum. Mangkir = Pasal 224 KUHP

2. “Nunggu panggilan 3x baru dijemput” → SALAH. KUHAP cuma bilang “2x”. Panggilan 2 mangkir = bisa langsung bawa

3. Penyidik nggak boleh masuk rumah” → SALAH. Bawa surat perintah + 2 saksi, polisi boleh masuk Pasal 33 KUHAP

4 Hak Kamu Saat Dipanggil
Biar nggak ditakut-takuti oknum:

1. Hak diam: Pasal 52 KUHAP. Nggak wajib jawab kalau memberatkan diri

2. Hak didampingi pengacara*: Psl 54 KUHAP. Apalagi status tersangka. Bisa minta LBH Padang gratis

3. Hak dapat turunan BAP: Pasal 72 KUHAP. Biar tahu kamu dituduh apa

Kesimpulan: Surat panggilan polisi itu produk hukum, bukan undangan untuk Diabaikan. (fh)

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.
Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat
Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan
Pemkot Malang Pasang Papan Pengawasan: Sudah Tau Kali Sukun Itu Fasum Ngotot Dibangun
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
Kuasa Hukum Guntur Sahputra Tegaskan ini Adalah Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:51 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkot Malang Pasang Papan Pengawasan: Sudah Tau Kali Sukun Itu Fasum Ngotot Dibangun

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WIB

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kuasa Hukum Guntur Sahputra Tegaskan ini Adalah Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB