Denpasar, Surya Indonesia.net – Sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/5/2026), terungkap bahwa lahan Tahura seluas sekitar satu hektar dijadikan gudang tempat penimbunan/penyimpanan solar bersubsidi ilegal.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuaiI Wayan Suarta itu, dua saksi antara lain Bendesa Adat Sesetan I Made Sudama dan mantan Bendesa Adat Widra, mengisahkan bahwa awalnya lahan seluas lebih dari satu hektare di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan itu untuk keperluan kegiatan keagamaan.
Namun ternyata lahan ini “beralih-fungsi” menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi ilegal.
Made Sudama menerangkan, lahan Tahura tersebut awalnya diajukan untuk kepentingan adat dan kegiatan religi Desa Adat Sesetan. Kawasan itu direncanakan sebagai tempat penyimpanan sarana upakara pasca-yadnya, bukan untuk kegiatan usaha maupun penyimpanan BBM.
Namun dalam perjalanannya, kata Made Sudama, fungsi kawasan tersebut berubah total. Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan adat dan keagamaan justru diduga dimanfaatkan menjadi gudang penimbunan solar subsidi.
“Permohonan awal untuk kepentingan adat dan kegiatan religi desa,” ucapnya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Nyoman Tompel dikenal sebagai pengusaha BBM sekaligus pemilik sebuah kafe di kawasan tersebut. Terdakwa juga disebut pernah aktif dalam struktur Kertha Desa dan berstatus panglingsir di Desa Adat Sesetan.
Pasca penggerebekan gudang oleh aparat Ditreskrimsus Polda Bali, kawasan tersebut kini telah disegel. Pihak desa adat disebut berencana mengembalikan fungsi lahan Tahura sesuai tujuan awal pengajuan, yakni untuk kegiatan adat dan keagamaan.
Dalam perkara ini, Nyoman Tompel diketahui tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Desember 2025. Dari lokasi, polisi menemukan hampir 10.000 liter solar subsidi, tiga unit truk tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter, serta enam tandon penampungan berkapasitas 1.000 liter.
Polda Bali menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Nyoman Tompel diduga menjadi pihak yang mengendalikan operasional gudang melalui perusahaan PT Lianinti Abadi.
Empat tersangka lainnya yakni I Made Adi Suryanegara, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Agus Gora Wirawan, dan Edwardus Anugrah Hambur.
Polisi menduga para tersangka menjalankan modus dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus penimbunan solar illegal ini sangat menarik perhatian, mengingat saat ini aparat Kepolisian tengah gencar-gencarnya membongkar “mafia migas” di seluruh Indonesia.
Khusus di Bali, nama Nyoman Tompel sudah sangat “familiar” dikenal sebagai penguasaha migas.
( red)

























