Breaking News

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN | SURYA INDONESIA || – Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya.

“Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka,” jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan.

Terlapor, Dr. Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar.

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr. Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta.

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi.

Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan atau ditransfer ke rekening terlapor, Dr. Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali.

Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta.

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan kapan proyek dapat dikerjakan.

Namun setelah pertemuan tersebut terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan orang lain.

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025, pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.

“Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua) minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,” tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. tancap gas dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah
Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah
RS M Djamil Padang Tanggapi Pemberitaan Keluhan Peserta Uji Klinis Vaksin HPV
Dibacok di Bagian Perut Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffe Black
Diduga Mabuk, WNA Argentina Ngamuk di Pecatu: Mobil Warga Dirusak, Sopir Dipukul dan Ditendang
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian
Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu 2,42 Gram

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:49 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:13 WIB

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 19 Januari 2026 - 19:54 WIB

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. tancap gas dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah

Senin, 19 Januari 2026 - 19:36 WIB

Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah

Senin, 19 Januari 2026 - 11:36 WIB

RS M Djamil Padang Tanggapi Pemberitaan Keluhan Peserta Uji Klinis Vaksin HPV

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:42 WIB

Dibacok di Bagian Perut Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffe Black

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:44 WIB

Diduga Mabuk, WNA Argentina Ngamuk di Pecatu: Mobil Warga Dirusak, Sopir Dipukul dan Ditendang

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:45 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

Berita Terbaru