Breaking News

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || PASURUAN – Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum AS membongkar sederet dugaan cacat prosedur hingga dugaan rekayasa dalam penanganan perkara judi online yang menjerat kliennya.

Dalam sidang melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, menyebut penetapan tersangka terhadap AS tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan diduga dipaksakan demi memenuhi syarat penahanan.

Menurut Anderias Wuisan, AS hanya merupakan pemain judi online pribadi dan bukan bandar togel sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Dalam dokumen kesimpulan persidangan disebutkan tidak ada bukti AS menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, ataupun menawarkan perjudian kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, tidak ada bukti AS menjadi bandar,” demikian inti keberatan pihak pemohon dalam persidangan.

Kuasa hukum menilai penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP terhadap AS diduga dipaksakan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Sebab, apabila hanya dikenakan Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi, ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun dan tidak memenuhi syarat objektif penahanan.

Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena dalam dokumen praperadilan juga disebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

Persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan AS pada 10 Februari 2026. Menurut keterangan saksi Basir dari Karang Sentul, Gondang Wetan, petugas hanya menunjukkan surat secara sekilas tanpa memberikan kesempatan membaca isi surat maupun menjelaskan alasan penangkapan.

Tak hanya itu, handphone milik AS dan saksi disebut langsung diperiksa tanpa izin penggeledahan dari pengadilan. Bahkan, handphone Nokia milik AS diklaim sudah diambil sejak hari penangkapan, 10 Februari 2026 pukul 22.23 WIB, namun administrasi penyitaannya baru muncul lebih dari sebulan kemudian, yakni pada 13 Maret 2026.

Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyitaan barang bukti.

Fakta lain yang membuat sidang semakin menyita perhatian ialah dikembalikannya uang Rp100 ribu dan handphone Oppo milik saksi Basir oleh penyidik pada April 2026.

Pihak pemohon menilai pengembalian itu menjadi bukti bahwa barang yang sebelumnya disita memang tidak berkaitan dengan perjudian. Dalam sidang, uang tersebut disebut sebagai pembayaran pembelian kelapa, bukan uang taruhan togel.

Dalam persidangan, kuasa hukum turut menghadirkan surat keterangan dari perangkat desa hingga dokumen yayasan. AS disebut aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan.

Saksi dari perangkat Desa Buntalan, Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Boedi, menyatakan AS dikenal sebagai ustadz dan tokoh masyarakat serta tidak pernah dikenal sebagai bandar perjudian di lingkungannya.

Sidang praperadilan kini memasuki tahap penentuan. Publik menanti apakah hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bangil akan menerima dalil pemohon atau justru memenangkan pihak termohon.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

(Redho)

Berita Terkait

Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT
Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun Bagi Petugas Terlibat Narkoba
Kuasa Hukum Pemohon Tersangka Prapid Tertunduk Lemas
Samsat Blitar Kota Berbisik, “Tak Perlu Repot, Kami yang Jemput Bola”
Gedung Pemerintah Disergap, KPK Gelar Pertemuan Tertutup Tanpa Ponsel di Blitar
Antrean Bukan Lagi Momok, Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Ubah Wajah Layanan Jadi Hangat Keluarga
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan
Ranjau Sabu di Blitar, Polisi Amankan 13 Paket dan 23 Gram Sabu dari Pemasang Jaringan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:35 WIB

Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun Bagi Petugas Terlibat Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:47 WIB

Kuasa Hukum Pemohon Tersangka Prapid Tertunduk Lemas

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:47 WIB

Samsat Blitar Kota Berbisik, “Tak Perlu Repot, Kami yang Jemput Bola”

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:18 WIB

Gedung Pemerintah Disergap, KPK Gelar Pertemuan Tertutup Tanpa Ponsel di Blitar

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:54 WIB

Antrean Bukan Lagi Momok, Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Ubah Wajah Layanan Jadi Hangat Keluarga

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pria di Jembrana Tewas Usai Selamatkan 2 Anak di Pantai Perancak

Senin, 11 Mei 2026 - 04:20 WIB