Breaking News

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || PASURUAN – Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum AS membongkar sederet dugaan cacat prosedur hingga dugaan rekayasa dalam penanganan perkara judi online yang menjerat kliennya.

Dalam sidang melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, menyebut penetapan tersangka terhadap AS tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan diduga dipaksakan demi memenuhi syarat penahanan.

Menurut Anderias Wuisan, AS hanya merupakan pemain judi online pribadi dan bukan bandar togel sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Dalam dokumen kesimpulan persidangan disebutkan tidak ada bukti AS menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, ataupun menawarkan perjudian kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, tidak ada bukti AS menjadi bandar,” demikian inti keberatan pihak pemohon dalam persidangan.

Kuasa hukum menilai penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP terhadap AS diduga dipaksakan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Sebab, apabila hanya dikenakan Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi, ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun dan tidak memenuhi syarat objektif penahanan.

Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena dalam dokumen praperadilan juga disebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

Persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan AS pada 10 Februari 2026. Menurut keterangan saksi Basir dari Karang Sentul, Gondang Wetan, petugas hanya menunjukkan surat secara sekilas tanpa memberikan kesempatan membaca isi surat maupun menjelaskan alasan penangkapan.

Tak hanya itu, handphone milik AS dan saksi disebut langsung diperiksa tanpa izin penggeledahan dari pengadilan. Bahkan, handphone Nokia milik AS diklaim sudah diambil sejak hari penangkapan, 10 Februari 2026 pukul 22.23 WIB, namun administrasi penyitaannya baru muncul lebih dari sebulan kemudian, yakni pada 13 Maret 2026.

Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyitaan barang bukti.

Fakta lain yang membuat sidang semakin menyita perhatian ialah dikembalikannya uang Rp100 ribu dan handphone Oppo milik saksi Basir oleh penyidik pada April 2026.

Pihak pemohon menilai pengembalian itu menjadi bukti bahwa barang yang sebelumnya disita memang tidak berkaitan dengan perjudian. Dalam sidang, uang tersebut disebut sebagai pembayaran pembelian kelapa, bukan uang taruhan togel.

Dalam persidangan, kuasa hukum turut menghadirkan surat keterangan dari perangkat desa hingga dokumen yayasan. AS disebut aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan.

Saksi dari perangkat Desa Buntalan, Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Boedi, menyatakan AS dikenal sebagai ustadz dan tokoh masyarakat serta tidak pernah dikenal sebagai bandar perjudian di lingkungannya.

Sidang praperadilan kini memasuki tahap penentuan. Publik menanti apakah hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bangil akan menerima dalil pemohon atau justru memenangkan pihak termohon.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

(Redho)

Berita Terkait

KADES DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN, ANCAMAN SERIUS BAGI KEMERDEKAAN PERS DAN DEMOKRASI
Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP
Proses Tanpa Hambatan, Her Registrasi Samsat Blitar Kota Buktikan Pelayanan Prima
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.
Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat
Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan
Pemkot Malang Pasang Papan Pengawasan: Sudah Tau Kali Sukun Itu Fasum Ngotot Dibangun

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:05 WIB

KADES DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN, ANCAMAN SERIUS BAGI KEMERDEKAAN PERS DAN DEMOKRASI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:16 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:16 WIB

Proses Tanpa Hambatan, Her Registrasi Samsat Blitar Kota Buktikan Pelayanan Prima

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:51 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkot Malang Pasang Papan Pengawasan: Sudah Tau Kali Sukun Itu Fasum Ngotot Dibangun

Berita Terbaru

Kriminal

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Senin, 15 Jun 2026 - 01:13 WIB