Tabanan, Surya Indonesia.net – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Kediri menuai sorotan tajam setelah sejumlah warga mengeluhkan tutupnya layanan saat momentum cuti bersama. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat yang merasa kebutuhan pelayanan kesehatan seharusnya tetap menjadi prioritas, terlebih bagi warga yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan cepat.
Keluhan warga mencuat setelah beberapa pasien datang ke puskesmas untuk berobat, namun mendapati pelayanan utama dalam kondisi tutup. Situasi itu memunculkan keresahan, terutama bagi masyarakat kecil yang menggantungkan pelayanan kesehatan dasar pada fasilitas pemerintah.
“Puskesmasnya tutup, orang sakit disuruh cuti dulu,” ujar seorang pria dengan nada kesal saat berada di sekitar lokasi pelayanan kesehatan.
Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik di sektor kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kebutuhan warga. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat berharap fasilitas kesehatan pemerintah tetap hadir memberikan layanan maksimal, bukan justru membatasi pelayanan saat hari libur dan cuti bersama.
Di sisi lain, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan membantah adanya penghentian total pelayanan kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, Dokter IB Surya Wira Andi, menegaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan tetap berjalan di masing-masing puskesmas.
“Sudah ada UGD 12 jam dan 24 jam di masing-masing puskesmas. Jadinya pelayanan tetap jalan,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Warga menilai keberadaan layanan UGD saja belum cukup menjawab kebutuhan masyarakat, sebab banyak pasien datang untuk pelayanan umum, pemeriksaan rutin, pengobatan ringan, hingga administrasi kesehatan yang tidak dapat ditangani maksimal ketika layanan utama ditutup.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan terkait standar pelayanan publik di bidang kesehatan, terutama menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan secara berkualitas, cepat, mudah dijangkau, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab menyediakan pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat. Jika pelayanan tidak berjalan optimal hingga menimbulkan kerugian atau keterlambatan penanganan pasien, maka kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama saat momentum libur panjang dan cuti bersama. Sebab penyakit tidak mengenal hari libur, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa fasilitas kesehatan pemerintah tetap siap melayani kapan pun dibutuhkan.
Diketahui, pelayanan di Puskesmas Kediri akan kembali berjalan normal pada Sabtu, 16 Mei 2026.
( red)

























