Blitar/suryaindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota meringkus seorang pemuda berinisial RBS alias B (23 tahun) dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan terjadi di rumah kos di Jalan Raya Penataran, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar menerangkan, Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka lain, AN alias N (34 tahun), beberapa waktu sebelumnya. Dari hasil interogasi, N mengaku menyuruh RBS untuk menaruh atau “meranjau” sabu di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Selorejo dan sekitarnya.
Tim kepolisian kemudian mengembangkan informasi tersebut. Saat digeledah di lokasi kos, petugas menemukan satu unit ponsel milik RBS. Pengakuan RBS memimpin petugas ke beberapa tempat di sepanjang jalan daerah Selorejo, tempat ia memasang paket-paket sabu.
Dari hasil pengembangan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor seluruh yang diamankan mencapai sekitar 3,16 gram, Satu unit ponsel Vivo biru dengan SIM card dan Satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih-hitam.
RBS diamankan bersama barang bukti ke Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

























