Denpasar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tercatat dalam LP-B/35/IV/2026/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 4 April 2026.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di depan rumah Jalan Pulau Galang No. 76, Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Korban diketahui bernama Rikha Gunawan (50), seorang ibu rumah tangga, kejadian ini sempat viral di media sosial.

Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.IK., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban dalam melakukan pembayaran transportasi online karena tidak membawa uang pecahan kecil.
“Pelaku meminjam handphone korban dengan alasan membantu melakukan pembayaran dan pembuatan aplikasi. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri membawa handphone tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Infinix warna Titanium Silver beserta kartu SIM, dengan total kerugian sekitar Rp1.200.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Singgih Aryo Prabowo (29), yang kemudian diketahui berada di wilayah Denpasar Selatan. Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa handphone milik korban telah dijual seharga Rp1.000.000. Pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone milik korban, sepeda motor, jaket rompi ojek online, helm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melengkapi berkas penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Denbar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
( red)

























