Breaking News

Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Driver Ojol Viral Bawa Kabur Handphone Seorang Ibu, Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tercatat dalam LP-B/35/IV/2026/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 4 April 2026.

Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Driver Ojol Viral Bawa Kabur Handphone Seorang Ibu, Pelaku Berhasil Diamankan

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di depan rumah Jalan Pulau Galang No. 76, Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Korban diketahui bernama Rikha Gunawan (50), seorang ibu rumah tangga, kejadian ini sempat viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.IK., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban dalam melakukan pembayaran transportasi online karena tidak membawa uang pecahan kecil.
“Pelaku meminjam handphone korban dengan alasan membantu melakukan pembayaran dan pembuatan aplikasi. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri membawa handphone tersebut,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Infinix warna Titanium Silver beserta kartu SIM, dengan total kerugian sekitar Rp1.200.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Singgih Aryo Prabowo (29), yang kemudian diketahui berada di wilayah Denpasar Selatan. Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa handphone milik korban telah dijual seharga Rp1.000.000. Pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone milik korban, sepeda motor, jaket rompi ojek online, helm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melengkapi berkas penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.

Kapolsek Denbar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru