Breaking News

Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, 04 April 2026, Surya Indonesia. Net – Tim Kuasa Hukum Muhammad Amir Asmawi, _Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.,_ menyampaikan Keprihatinan Mendalam serta pernyataan Resmi terkait Perkembangan penanganan Perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian Publik.

Berdasarkan hasil Kajian Hukum atas dokumen dan Proses Penyidikan, Advokat Rikha Permatasari yang ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum menemukan adanya Indikasi Kuat Pelanggaran Serius terhadap Hukum Acara Pidana, khususnya terkait penetapan Status tersangka terhadap Kliennya.

Salah satu temuan Utama yang menjadi Perhatian adalah adanya Ketidaksesuaian Kronologis dalam Proses penyidikan, yaitu:
1. Laporan Polisi (LP) tercatat tanggal 15 Maret 2026
2. Sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SPDP, dan penetapan tersangka justru bertanggal 14 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menimbulkan Pertanyaan Mendasar:
• *Bagaimana mungkin Proses Penyidikan dimulai sebelum adanya Laporan Polisi sebagai Dasar Hukum?*
Temuan ini Berpotensi menunjukkan adanya Cacat Prosedur yang bersifat mendasar (Fatal) dalam Proses Penegakan Hukum.

ASPEK HUKUM YANG DIPERSOALKAN
Selain itu, Advokat Rikha Permatasari sebagai Tim Kuasa Hukum juga menyoroti beberapa hal penting:
1. Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam Penetapan Tersangka;
2. Tidak adanya Mens Rea (Niat Jahat) serta peristiwa pidana yang nyata, termasuk ketiadaan transaksi maupun pertemuan sebagaimana dituduhkan;
3. Tidak diberikannya akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak Pembela;
4. Indikasi ketidaksesuaian Administrasi dan Potensi Pelanggaran Prinsip Transparansi serta Akuntabilitas Penyidikan;

_Seluruh hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Prinsip *Due Process of Law,* Perlindungan Hak Tersangka, serta Ketentuan Hukum yang berlaku._

LANGKAH HUKUM YANG TELAH DAN AKAN DITEMPUH
Sebagai bentuk upaya hukum, Tim Kuasa Hukum telah dan akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan;
2. Mengajukan Surat Permintaan Salinan BAP;
3. Mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto;
4. Menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri;
5. Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia;
6. Mengajukan pengawasan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI);
7. Mengajukan pengaduan terkait aspek hak asasi manusia kepada Komnas HAM RI;

Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari Mekanisme Hukum yang Sah untuk memastikan Proses berjalan sesuai ketentuan.

PERNYATAAN RESMI KUASA HUKUM
Dalam keterangannya, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan:
_“Kami Menghormati Proses Penegakan Hukum, namun Proses tersebut harus berjalan sesuai Hukum Acara Pidana. Ketika terdapat Indikasi Pelanggaran Prosedur, maka menjadi kewajiban kami untuk menguji dan mengoreksinya melalui jalur Hukum yang tersedia.”_

_“Upaya yang kami tempuh bukan semata-mata untuk kepentingan klien, tetapi juga untuk menjaga Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.”_

HARAPAN DAN PENEGASAN
Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. sebagai Tim Kuasa Hukum berharap agar:
1. *Proses Hukum berjalan secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel;*

2. *Aparat Penegak Hukum menjunjung Tinggi Prinsip Profesionalitas dan Kepatuhan terhadap Hukum;*

3. *Hak-hak setiap Warga Negara dalam Proses Peradilan tetap Terlindungi;*

Perkara ini diharapkan dapat menjadi Perhatian Bersama dalam Rangka menjaga Integritas Penegakan Hukum di Indonesia.

Advokat Rikha Permatasari berkomitmen akan terus mengawal proses ini secara hukum dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melakukan upaya dan langkah hukum secara Konkrit.

(Redho)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru