Sampang, Surya Indonesia.net – Aksi penipuan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pelaku berinisial MR berhasil membawa kabur motor Honda PCX milik korban setelah meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan.
Korban, Sumheri, awalnya menawarkan motor miliknya melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban via WhatsApp dan datang ke rumah untuk melihat kondisi kendaraan.
Saat bertemu, pelaku sempat menyuruh seorang tukang ojek mencoba motor terlebih dahulu. Namun saat pelaku mendapat giliran mencoba, ia justru langsung kabur dan tidak kembali.
Korban yang curiga kemudian membuka tas milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi. Di dalamnya ditemukan uang mainan yang diduga digunakan sebagai bagian dari tipu daya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat hendak menjual motor hasil kejahatan di wilayah Banyuates.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp27,5 juta. Saat ini pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
( red)

























