Kulon progo, Surya Indonesia.net – Aksi penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 1,08 Miliar berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.
Modusnya? Koper berisi manik-manik dan botol es untuk mengelabui X-ray. Tapi tetap saja—ketahuan! 👀
Saat koper diperiksa hingga level 4 X-ray, petugas semakin curiga. Begitu pemilik koper dipanggil dan bawaan dibuka… BUM!
Ternyata ada 39 kantong plastik berisi baby lobster siap dibawa ke Singapura lewat jalur penumpang.
Dua pelaku, HK (31) dan AW (43), langsung diamankan. Keduanya mengaku hanya “kurir” yang diperintah seseorang bernama James, diduga bagian dari jaringan internasional. Bahkan HK mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman serupa sejak 2024.
Barang bukti yang diamankan:
– 54.096 benur
– Dua koper
– Paspor
– Tiket Tiger Air tujuan Singapura
– Tiga HP pelaku
Pihak kepolisian masih menelusuri jaringan dan asal benur tersebut. Para pelaku kini terancam pidana hingga 8 tahun dan denda Rp 500 juta.
Salut untuk petugas bandara dan aparat yang berhasil menjaga kekayaan laut Indonesia!
Kalau dibiarkan, baby lobster ini bisa merusak keberlanjutan ekosistem laut kita.
( red)

























