Jakarta, Surya Indonesia.net – Bea Cukai Tanjung Priok menindak 3.053 kilogram atau 3,05 ton kulit trenggiling (Manis javanica) yang hendak diekspor ke Kamboja dari Pelabuhan tanjung Priok, Jakarta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 juta per kilogram. Total, perkiraan dari ekspor ilegal tersebut mencapai Rp 183 miliar.
“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri,” kata Andhang, di kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Andhang mengatakan penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen. Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
( red)

























