Breaking News

Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi Ketapang, suryaindonesia.net, – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Ketiganya berinisial JX, CW, dan XB.

Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025). Deportasi dilakukan setelah Imigrasi Ketapang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Tindakan tersebut bermula ketika petugas Imigrasi menggagalkan upaya ketiganya untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan dan mengamankan ketiga WNA tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diamankan, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Jumat (26/12/2025).

Selama proses pemeriksaan, ketiga WNA ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Ida Bagus.

Selain dipulangkan ke negara asalnya, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida Bagus menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan.

“Kantor Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Ketapang,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan.

Tags : #Imigrasi Ketapang #Deportasi WNA #WNA Tiongkok #Pelanggaran Keimigrasian #PLBN Entikong #Imigrasi Kalimantan Barat #Penegakan Hukum Keimigrasian #Keamanan Perbatasan.
(Red).

Berita Terkait

Evakuasi Lansia Terlantar Secara Diam Diam Pada Malam Hari Jadi Sorotan
PERTAMBANGAN ILEGAL TERUS MENGERUK BUMI SIDRAP, KAPAN BERHENTI?!
Wartawan Dianiaya Oknum Aparat di Probolinggo, Bung Taufik Kutuk Keras dan Desak Penegakan Hukum Tegas
Suasana haru menyelimuti pabrik rokok HS di Magelang, Jumat Sang pemilik, Muhammad Suryo, kembali hadir di tengah-tengah karyawan.
Di jalur Selat – Sidemen – Klungkung, jalan bukan lagi sekadar rusak. Ini sudah berubah menjadi jalur maut.
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power
Diskusi Kebangsaan Perkuat Komitmen PMKRI Meneguhkan Pancasila

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 12:20 WIB

Evakuasi Lansia Terlantar Secara Diam Diam Pada Malam Hari Jadi Sorotan

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:08 WIB

PERTAMBANGAN ILEGAL TERUS MENGERUK BUMI SIDRAP, KAPAN BERHENTI?!

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:31 WIB

Wartawan Dianiaya Oknum Aparat di Probolinggo, Bung Taufik Kutuk Keras dan Desak Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:37 WIB

Suasana haru menyelimuti pabrik rokok HS di Magelang, Jumat Sang pemilik, Muhammad Suryo, kembali hadir di tengah-tengah karyawan.

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:28 WIB

Di jalur Selat – Sidemen – Klungkung, jalan bukan lagi sekadar rusak. Ini sudah berubah menjadi jalur maut.

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:21 WIB

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:55 WIB

Diskusi Kebangsaan Perkuat Komitmen PMKRI Meneguhkan Pancasila

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Jas Merah : Mengenang Perkebunan PT. Socfindo Dalam Balutan Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 01:05 WIB