Breaking News

Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN | SURYA INDONESIA || – Janjikan bisa melepaskan Tersangka dari Polsek. Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu berhasil memeras Keluarga tersangka senilai 28 Juta rupiah. Selain itu, tersangka lainnya juga dimintai uang.

Info diperoleh, penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama melalui transfer Rp. 25jt dan tahap kedua kontan Rp. 3jt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke penyidik dari rangkaian perkara yang menimpa adik mereka.

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya setelah bertemu dengan LS yang mengaku sebagai wartawan.

Dengan dalih uang perdamaian Andri merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, kakak dan ipar tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya sejumlah uang yang diminta.

Pemberian uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin.

Setelah uang diberikan, Andre sebagai tersangka tidak kunjung keluar, malah sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan oknum wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang telah memberikan sejumlah uang padanya.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp. 250jt kepada tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Dan, kemudian ia juga meminta Rp. 25jt kepada tersangka Donli Gultom. (tim)

Berita Terkait

5 Oknum Aparat Terlibst Skandal 2 Ton Sabu Dewi Astuti Alias Paryatin
Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol
Diduga Bungkam Media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Langgar Arahan Kapolri
Mahasiswa Bobol Toko Jujur Store di Denpasar Barat, Polisi Amankan Dua Pelaku
Baru menjabat kasat Reskrim Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. berhasil meringkus pencurian lintas kabupaten.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. tancap gas dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:08 WIB

5 Oknum Aparat Terlibst Skandal 2 Ton Sabu Dewi Astuti Alias Paryatin

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:34 WIB

Diduga Bungkam Media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Langgar Arahan Kapolri

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:45 WIB

Mahasiswa Bobol Toko Jujur Store di Denpasar Barat, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

Baru menjabat kasat Reskrim Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. berhasil meringkus pencurian lintas kabupaten.

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:49 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:13 WIB

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 19 Januari 2026 - 19:54 WIB

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. tancap gas dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolsek Selemadeg Terima Kunjungan SPBU Soka, Perkuat Keamanan

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:56 WIB