Breaking News

Tiga Wartawan Jember Somasi Oknum Guru MTsN 1 Jember, Tak Terima Dilecehkan

Senin, 3 November 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net, – Tiga wartawan asal Kabupaten Jember masing-masing Evelyne (enewsindo.co.id), Ali Mahrus (Kuasa Rakyat), dan Holiyadi (Gemasamudra.com) melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, SH, melayangkan surat somasi kepada dua guru yang diduga mengajar di MTs Negeri 1 Jember. Langkah hukum itu ditempuh menyusul munculnya komentar di media sosial yang dinilai mencederai martabat profesi wartawan.

Surat somasi tertanggal 30 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Kepala MTsN 1 Jember, Wakil Kepala Urusan Humas Abdul Barri, serta dua akun media sosial bernama Ella Yaumil Affian (Afi) dan Muhammad Tantowi, yang disebut sebagai guru sekaligus unsur pimpinan di lembaga pendidikan tersebut.

Menurut Ihya Ulumiddin—yang akrab disapa Udik—peristiwa bermula saat ketiga wartawan menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Jember pada Senin (27/10/2025). Mereka datang untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus perundungan antar siswa yang tengah ditangani Unit PPA Polres Jember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Untuk Cegah Konflik, Nusron Wahid: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Namun, situasi peliputan berubah tegang ketika Waka Humas sekolah, Abdul Barri, menyambut mereka dengan ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan:

“Maaf, tidak ada amplopnya, hanya buku tamu.”

Evelyne sempat menegaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk peliputan, bukan untuk kepentingan pribadi. Meski wawancara tetap dilakukan, suasana menjadi kurang kondusif.

Tidak lama setelah berita tayang di media masing-masing, muncul komentar di Facebook dari akun Ella Yaumil Affian (Afi) yang menyebut “wartawan bodrex” dan menuding adanya tindakan pemerasan dalam peliputan tersebut. Komentar itu kemudian disusul tanggapan dari akun Muhammad Tantowi yang menulis, “Spill dong wartawannya.”

Bagi ketiga jurnalis, komentar tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal kehormatan profesi. Ucapan seperti itu bisa menimbulkan stigma negatif terhadap jurnalis di mata masyarakat,” ujar Udik saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Melalui somasinya, Udik meminta agar pihak-pihak yang disebut, termasuk dua akun media sosial dan pejabat sekolah, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

“Kami berharap ini jadi pembelajaran agar semua pihak bijak dalam bermedia sosial. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan etika profesi. Menghina profesi wartawan berarti melecehkan kerja jurnalistik yang berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.( Red).

Berita Terkait

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling
Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi
Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:57 WIB

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:33 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 03:19 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terbaru