Breaking News

Siswa MTs Negeri di Jember Jadi Korban Bullying, Sekolah Enggan Beberkan Sanksi Untuk Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net,- Salah satu siswa ( RZ) di Madrasah Tsanawiyah Negeri ternama di Jember, menjadi korban bullying yang dilakukan oleh 4 temannya, dimana pelaku utama dari aksi ini diduga dilakukan oleh temannya yang masih anak dari guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Ironisnya, kasus bullying yang sudah dilaporkan ke Mapolres Jember dengan nomor STPM/B/503/XII/2024/SPKT/POLRESJEMBER, menyebakan korban yang berasal dari Ambulu harus berhenti sekolah, dan pindah ke sekolah lain, dikarenakan korban merasa tertekan secara psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anaknya sudah pindah, kejadiannya hampir satu tahun, cuma justru pelaku yang katanya anak dari guru di sekolah tersebut, masih tetap di sekolah, dan infonya juga tidak ada sanksi apa-apa, ini yang kami nilai tidak adil,” ujar IP keluarga korban.

Kasus ini sendiri sempat diupayakan mediasi di Polres, antra kedua orang tua korban dan pelaku, namun upaya mediasi ini tidak tercapai kata mufakat, sehingga proses hukum masih bejalan.

Pihak Madrasah Tsanawiyah, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, menyampaikan, bahwa pihak sekolah dan Ma’had (pesantren) tempat korban dan pelaku tinggal, juga sudah melakukan upaya Damai, termasuk pendampingan saat di kepolisian.

“Saya kira persoalan tersebut sudah selesai, karena keduanya sudah saling memaafkan, baik saat di Polres maupun saat disekolahan, sedangkan untuk korban, tidak kami keluarkan, tapi mengundurkan diri, kalau pelaku memang masih sekolah disini,” ujar Abdul Barri Waka Kehumasan Madrasah Tsanawiyah.

Ketika ditanya mengenai sanksi dari pelaku, pihak sekolah membeberkan, bahwa pelaku sudah disanksi, namun ketika ditanya sanksi berupa apa, pihak sekolah enggan memberikan keterangan.

Sedangkan beberapa siswa lainnya menyebutkan, jika TQ pelalu bullying, masih sekolah dan tidak tahu kalau sudah mendapatkan sanksi.

“Kalau siswanya sudah kami sanksi, cuma sanksinya seperti apa, bukan kewenangan kami untuk menjelaskan, ada bagiannya sendiri, yakni dari pihak Ma’had,” jelas Barri.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Desember 2024 di belakang sekolah, dari rekaman CCTV, korban digendong oleh 5 siswa lainnya, dan kemudian terjadi pemukulan yang dilakukan oleh TQ, kejadian ini kemudian oleh orang tua korban dilaporkan ke Mapolres Jember.(Red).

Berita Terkait

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling
Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi
Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:57 WIB

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:33 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 03:19 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terbaru