Breaking News

Tempuh Jalur Hukum, Akan Laporkan Andre Sula dan Akun Penyebar Narasi Fitnah

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net — Menyikapi terus berkembangnya narasi liar dan tuduhan tidak berdasar di media sosial serta sejumlah akun yang menyudutkan nama baiknya, wartawan Dede menyampaikan hak jawab sekaligus pernyataan sikap tegas. Ia menyatakan akan melaporkan Andre Sula dan sejumlah akun yang telah menyebarkan fitnah serta mencemarkan nama baiknya.

Tindakan ini diambil setelah sebelumnya Andre Sula menyampaikan tuduhan pribadi yang tidak berdasar, bahkan membawa-bawa nama Dede dalam narasi “kumpul kebo” tanpa bukti. Tidak hanya berhenti di situ, beberapa akun media dan individu disebut ikut menyebarkan narasi tersebut tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi lebih lanjut.

“Saya sudah cukup bersabar. Tapi ketika nama baik saya dicemarkan dengan tuduhan personal tanpa bukti, dan terus digoreng di ruang publik, maka satu-satunya jalan adalah jalur hukum,” tegas Dede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Dede menegaskan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan data, tangkapan layar, dan jejak digital sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina dan memfitnah.

“Saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Semua yang menyebarkan fitnah akan kami proses, termasuk Andre Sula dan akun-akun yang memuat berita dan narasi tanpa konfirmasi,” tambahnya.

Adapu. Landasan Hukum yang di tempuh

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (2): Penyebar berita bohong atau fitnah bisa dikenai sanksi pidana dan denda.

2. KUHP Pasal 310 dan 311

Pasal 310: Pencemaran nama baik bisa dipidana hingga 9 bulan.

Pasal 311: Bila tidak bisa membuktikan tuduhan, pelaku bisa dikenakan pidana karena fitnah.

3. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3)

“Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”

Melalui hak jawab ini, Dede mengimbau agar publik dan pihak-pihak tertentu mengakhiri penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa etika bermedia dan integritas informasi sangat penting di era digital.

“Saya tidak anti kritik. Tapi kalau fitnah, kita punya hukum. Mari bermedia dengan bermartabat,” pungkasnya.

( red )

Berita Terkait

Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:30 WIB

Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Disiplin Jadi Pondasi, Kalapas Tabanan Bangun Semangat Jajaran

Senin, 20 Apr 2026 - 17:33 WIB