Breaking News

Resmi di laporkan andre sula atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menuduh tanpa bukti

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar,Surya indonesia.net  – Menanggapi adanya pernyataan dari akun media yang menyebut wartawan Dede sebagai wartawan abal-abal atau gadungan, redaksi Elangbali.com menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencederai reputasi insan pers yang bekerja secara sah dan profesional.

Elangbali.com adalah media online yang sah dan terdaftar secara hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai bagian dari perusahaan pers yang memiliki legalitas, media ini telah melaksanakan tugas jurnalistik dengan memegang prinsip-prinsip etik serta dilengkapi dengan badan hukum yang jelas.

Pimpinan redaksi Elangbali.com menyatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami mengecam tuduhan yang menyebut wartawan kami sebagai abal-abal atau gadungan. Elangbali.com memiliki legalitas dan tercatat sebagai badan hukum media sesuai dengan UU Pers. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik media serta pribadi wartawan kami, Dede.

Legalitas Media dan Jurnalis

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa:

Pasal 1 angka 2:
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1):
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, wartawan yang bekerja di bawah media resmi tidak diwajibkan memiliki sertifikasi sebagaimana dalam profesi lain. Hal ini telah ditegaskan dalam berbagai keputusan Dewan Pers.

Permintaan Klarifikasi dan Etika Antar Media

Redaksi Elangbali.com meminta kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut agar segera mengklarifikasi dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa konfirmasi. Etika antar media harus dijunjung tinggi, terlebih sesama insan pers seharusnya saling menghormati profesi, bukan menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

Kami menegaskan bahwa wartawan Dede adalah bagian resmi dari Elangbali.com, dan telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan regulasi yang berlaku. Tuduhan tidak berdasar ini bukan hanya mencederai pribadi, tetapi juga melecehkan kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak penuduh, maka redaksi Elangbali.com tidak segan untuk menempuh jalur hukum demi menjaga integritas profesi.

( ags )

Berita Terkait

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar
Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.
Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul
Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone
Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:13 WIB

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:02 WIB

Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:37 WIB

Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:24 WIB

Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Kriminal

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Senin, 15 Jun 2026 - 01:13 WIB