Curi Ular Ball Python dari Kos-kosan, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan

Curi Ular Ball Python dari Kos-kosan, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan

Kriminal25 Dilihat

Denpasar, Surya indonesia.net  – Aksi pencurian tak biasa berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Seorang pria berinisial S.E. (25) ditangkap setelah terbukti mencuri seekor ular jenis Ball Python dari sebuah kamar kos di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Pelaku diamankan pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan dukungan dari Tim Resmob Polresta Denpasar.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Palapa VII No. 8 B, Desa Sidakarya. Korban bernama Ferry Agus Andiyanto (30) melaporkan kehilangan seekor ular Ball Python jantan berwarna kuning pisang, sepanjang 120 cm dan berat sekitar 1,3 kg. Ular tersebut disimpan dalam kandang Container berwarna putih dengan tutup biru yang diletakkan di luar kamar kos. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.5 juta.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa ular hasil curian telah dijual. Ironisnya, sebagian uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli seekor ular lainnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

( ags )