Breaking News

Petugas Pengadilan Negeri Kayu Agung Dinilai tidak sesuai

Senin, 30 Juni 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA, Net

Pengadilan Negeri Kayu Agung mengeluarkan putusan yang dianggap tidak sesuai oleh nenek korban dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku hanya dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp2 juta.

Nenek korban merasa syok dan keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu sangat tidak adil dan membuat dia merasa janggal dan aneh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang RI, pelaku penganiayaan anak di bawah umur diancam hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Putusan pengadilan negeri Kayu Agung dianggap tidak berdasarkan pasal tersebut.

Toni, saksi kunci, menuturkan bahwa putusan tersebut sangat tidak masuk akal. Ia berharap agar putusan tersebut dapat diubah.

Guntoro, hakim ketua, menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil keterangan jaksa dan sesuai dengan pasal-pasal dan BAP yang dilakukan oleh pihak Polres Ogan Ilir. Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang suatu saat akan berubah karena penjara penuh.

Langkah Selanjutnya
Pihak korban akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Kayu Agung dalam waktu dekat ini. Mereka juga akan melakukan koordinasi dengan jaksa Ogan Ilir atas keberatan putusan hakim tersebut.

By pimped

Pewarta, Haryono

Berita Terkait

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu
Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  
Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik
Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT
Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun Bagi Petugas Terlibat Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:11 WIB

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB

Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:35 WIB

Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun Bagi Petugas Terlibat Narkoba

Berita Terbaru